Batam
Oknum Notaris PPAT Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pengusaha berinisial TSU mengaku ditipu oleh oknum notaris PPAT saat transaksi jual beli lahan seluas 9 hektare untuk bisnis tambak udang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Melalui Kuasa Hukumnya Rahmadihut Damanik mengungkapkan, awalnya korban pertama kali bertemu dengan pria berinisial SYA. Kemudian, SYA memperkenalkan korban kepada seorang wanita berinisial ROS yang mengaku sebagai pemilik sebidang tanah seluas 9 Ha di Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang.
“Klien kita TSU rencananya mau buka usaha tambak udang di kawasan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Akhirnya, ia menyepakati harga tanah seluas 9 Ha sebesar Rp1,5 miliar yang diakui oleh pemilik lahan berinisial ROS,” ujar kuasa hukum korban Rahmadihut Damanik, Rabu (16/6/2024).
Rahmadihut menjelaskan, dari kesepakatan harga Rp1,5 milar tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,35 miliar sehingga ROS menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997.
Seiring berjalannya waktu, kata Rahmadihut, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh ROS. Dimana, korban mengaku beberapa dokumen yang diserahkan memiliki kejanggalan.
“Dokumen yang korban dapatkan dari ROS tidak seperti pada proses jual beli pada umumnya. Sehingga, kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Subdit 4 Tipider Direktorat Krimininal Khusus Polda Kepri,” ungkapnya.
Lanjut, Rahmadihut menyampaikan, ROS ini merupakan oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Karimun dan dari sertifikat yang diserahkan kepada korban TSU klien didapatkan sebuah keanehan
“Dalam penyematan gelar SH.MKN oknum tersebut diduga palsu. Dimana, gelar itu baru disahkan dan ditetapkan oleh para notaris sejak tahun 2000an, namun di dalam sertifikat lahan tersebut didapati gelar pada tahun 1994 dan 1997,” terangnya.
Terpisah, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan korban TSU. Oknum PPAT berinisial ROS ini sudah dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dibeli oleh korban serta keabsahan kepemilikan ke sarjana SH.MKN yang diduga dipalsukan.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut,” ujar Kompol Zamrul Aini. (Atok)




-
Ekonomi3 hari ago
Ady Indra Pawennari, Pejuang Ekspor Pasir Kuarsa Indonesia dari Kepulauan Riau
-
Batam3 hari ago
Oknum Perwira Polda Kepri Buron Usai Tipu Orang Tua Casis Bintara Polri
-
Batam2 hari ago
DPRD Kota Batam Tetapkan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
-
Batam1 hari ago
Nama Yonif 136/TS Dicatut Penipu, Danyonif Minta Masyarakat Waspada
-
Batam3 hari ago
Tetap Menang di MK, Amsakar – Li Claudia Segera Dilantik Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Batam
-
Batam3 hari ago
Aweng Hadiri Pleno KPU Penetapan Calon Walikota Terpilih, Amsakar Ajak Masyarakat Batam Bersatu
-
Batam2 hari ago
DPR RI Tinjau Keimigrasian Batam: Bahas TPPO hingga Pengamanan Perbatasan
-
Batam3 hari ago
BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejari Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame