Connect with us

Batam

Oknum Pengusaha Batam Buang Limbah B3, KPLI Kabil Mengaku Kecolongan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117377792
Petugas dari KPLI B3 Kabil meninjau lokasi pembuangan limbah B3 oleh oknum perusahaan di falam kawasan, di lingkungan belakang Kawasan KPLI Kabil,Nongsa, Batam. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com – Petugas pengawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI B3), Kabil, Kecamatan Nongsa mengaku kecolongan terkait limbah yang sengaja dibuang oleh oknum pengusaha nakal yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan oleh seorang staf KPLI B3 Kabil, Wandi, saat meninjau langsung lokasi pencemaran limbah B3, di Kabil, Kamis (9/9/2020).
Wandi mengatakan bahwa pihaknya mengaku kecolongan atas aktivitas yang dilakukan oknum pengusaha di luar pengawasan KPLI B3 Kabil.
“Kali ini kami kecolongan dan ini sengaja dibuang, sebanyak 22 perusahaan yang berada di kawasan ini, kita tidak tahu perusahaan mana yang sengaja membuang limbah oli bekas ini,” ungkap Wandi.
Dijelaskan Wandi, limbah oli bekas yang mengandung unsur B3 ini diduga sengaja dibuang oleh pemiliknya pada malam hari. Mereka memanfaatkan kesempatan pada malam hari dan lepas dari pengawasan pihak KPLI B3 Kabil.

“Tidak menutup kemungkinan, limbah ini memang sengaja dibuang oleh pemiliknya dan sekali lagi kami kecolongan,” ujarnya.
Wandi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dan menelusuri perusahaan mana yang dengan sengaja membuang limbahnya ke saluran drainase yang ada di belakang gedung KPLI B3 tersebut.
“Kami akan teruskan temuan ini ke pimpinan dan kita akan telusuri perbuatan siapa ini. Karena di kawasan KPLI ada 22 perusahaan yang mengelola limbah B3,” bebernya.
Sementara itu, warga sekitar meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan jika oknum pengusaha di kawasan KPLI B3 terbukti sengaja membuang limbah B3 yang mencemari lingkungan, warga berharap agar ada sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Jika terbukti sengaja membuang limbah B3 di lingkungan tersebut, instansi atau otoritas terkait harus memberikan sanksi tegas,” ujar warga. (Atok)
(Tok)

Advertisement

Trending