Connect with us

Batam

Oknum PNS di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bawa 77 Butir Ekstasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30933416
Polda Kepri menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba dari lima laporan polisi.

Batam, Kabarbatam.com – Tujuh orang tersangka ditangkap Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kepri dalam kasus tindak pidana narkoba. Mereka berinisial, RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Seorang di antaranya, adalah oknum PNS di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan tujuh tersangka berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, di Media Center Polda Kepri, Rabu (19/8/2020).
Ketujuh tersangka ditangkap di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain; di wilayah Kota Tanjungpinang, Batuampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan.

“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang,” Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri”. ujar Harry.
Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan “Bahwa untuk Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
“sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang”. tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi. (*)
 

Advertisement

Trending