Connect with us

Batam

Oknum Polisi Dikendalikan oleh Napi Edarkan Sabu Berhasil Dibekuk Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210323 171150
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota Polres Tanjungpinang dalam kasus peredaran narkoba.

Batam, Kabarbatam.com – Terlibat dalam peredaran narkoba, oknum anggota Polri, Polres Tanjungpinang diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Pelaku berinisial NIK merupakan salah satu anggota Polri, berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, S.I.K melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku berinisial NIK tertangkap basah petugas Satresnarkoba Polresta Barelang saat mengedarkan narkotika jenis sabu, di dekat Mall Pelayanan Publik, Batam Center, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 00.25 Wib.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Batam Center,” ungkap Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, saat konferensi pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).

Mendapati informasi tersebut, lantas anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke TKP. Pada saat di lokasi kejadian, anggota menemukan dua orang laki-laki NIK alias RR dan RRR sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah dibuntuti oleh petugas, salah satu dari dua laki-laki tersebut mengeluarkan bungkusan plastik berwarna putih diduga barang bukti narkotika.

“Mengetahui dibuntuti anggota, para pelaku sempat melarikan diri, namun pada akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Rizqy.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 102 gram yang dibungkus dengan plastik transparan.

Berdasarkan hasil interogasi, menurut keterangan kedua pelaku, narkotika yang diambil kedua pelaku akan diedarkan ke Tanjungpinang.

“Sementara yang memerintah mereka untuk menjemput sabu tersebut adalah pelaku berinisial NK alias IK yang merupakan warga binaan lapas narkotika Tanjungpinang dan menurut keterangannya, pelaku dijanjikan upah oleh warga binaan lapas tersebut 12,5 gram berupa narkotika sabu,” jelasnya.

Lebih jauh Rizqy mengukapkan, petugas Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan kembali dengan menggunakan teknik kontrol delivery ke Tanjungpinang.

“Artinya dalam transaksi ini dilakukan pengawasan terhadap barang bukti yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Barelang,” bebernya.

Dari hasil pengembangan itu, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan kembali dua orang pelaku sehingga total keseluruhan 4 orang pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 102 gram, Hand phone, KTP, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit handphone merk Samsung lipat.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending