Connect with us

Batam

Oknum Wartawan di Batam Ditetapkan Tersangka TPPO, Terancam 10 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230818 Wa0290
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NR dan MSR kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Batam, Kabarbatam.com – Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NR dan MSR kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya setelah nekat memfasilitasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Malaysia secara non prosedural.

Diketahui, kedua tersangka NR dan MSR berhasil diringkus Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri saat memberangkatkan tiga calon PMI secara non prosedural melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada Selasa (8/8/2023), sekira pukul 09.30 Wib.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus TPPO ini diawali dengan adanya informasi yang diterima Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal.

“Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak Imigrasi,” ungkap Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (18/8/2023) siang.

Dalam operasi ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus keberangkatan tiga calon PMI tersebut.

“Sejak awal para tersangka mengaku sebagai wartawan dan baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

IMG-20230818-WA0289

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan gaji dan kehidupan yang layak di Malaysia namun pada kenyataannya korban tidak diberikan pekerjaan dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.

“Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain BN (29) asal Tasikmalaya, Inisial O (40) asal Subang dan Inisial A (28)asal Subang. Dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta per orangnya,” jelasnya.

Selain itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 buah paspor, 5 buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 lembar Boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 15 Miliar. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending