Connect with us

Batam

KPU Tetapkan 733 Bacaleg DPRD Batam Dalam Daftar Calon Sementara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230819 Wa0127
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 733 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Batam, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 733 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, sebanyak 733 Bacaleg DPRD Batam ini berasal dari 17 partai politik yang terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan serta TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 56 orang.

“Setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023 lalu, KPU Kota Batam menetapkan 733 Bacaleg yang terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan dari 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Batam. Kemudian, TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 56 orang,” ungkap Ketua KPU Batam Mawardi saat konferensi pers di Kantor KPU, Sabtu (19/8/2023).

Mawardi mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan tersebut diumumkan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg dalam DCS tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan,” ujarnya.

Masukan dan tanggapan masyakarat, dapat dilakukan melalui formulir di laman website infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Jantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri serta bukti pendukung terkait selama 19 hingga 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Mawardi, jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke partai politik untuk dilakukan klarifikasi.

“Perlu diketahui, 17 partai politik yang diumumkan pada DCS tersebut, telah memenuhi ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan,” terangnya.

Selain itu, DCS yang telah diumumkan tersebut akan menjadi landasan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.

Seluruh bakal calon legislatif telah melalui 12 tahapan menjelang pemilihan umum mendatang. Hingga terakhir menentukan daftar calon tetap setelah menerima tanggapan masyarakat selama 10 hari ke depan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending