Batam
KPU Tetapkan 733 Bacaleg DPRD Batam Dalam Daftar Calon Sementara
![Img 20230819 Wa0127](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230819-WA0127.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 733 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, sebanyak 733 Bacaleg DPRD Batam ini berasal dari 17 partai politik yang terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan serta TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 56 orang.
“Setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023 lalu, KPU Kota Batam menetapkan 733 Bacaleg yang terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan dari 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Batam. Kemudian, TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 56 orang,” ungkap Ketua KPU Batam Mawardi saat konferensi pers di Kantor KPU, Sabtu (19/8/2023).
Mawardi mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan tersebut diumumkan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg dalam DCS tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan,” ujarnya.
Masukan dan tanggapan masyakarat, dapat dilakukan melalui formulir di laman website infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Jantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri serta bukti pendukung terkait selama 19 hingga 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Mawardi, jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke partai politik untuk dilakukan klarifikasi.
“Perlu diketahui, 17 partai politik yang diumumkan pada DCS tersebut, telah memenuhi ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan,” terangnya.
Selain itu, DCS yang telah diumumkan tersebut akan menjadi landasan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Seluruh bakal calon legislatif telah melalui 12 tahapan menjelang pemilihan umum mendatang. Hingga terakhir menentukan daftar calon tetap setelah menerima tanggapan masyarakat selama 10 hari ke depan,” pungkasnya. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas13 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline14 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam20 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline1 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung