Batam
Pagar Lahan PT Harmoni Mas di Bengkong Diprotes, Warga Sei Nayon Minta Ganti Rugi
Batam, Kabarbatam.com– Pemasangan pagar pembatas lahan di area pemukiman warga yang dilakukan oleh PT Harmoni Mas mendapat penolakan keras warga Kaveling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong.
Pasalnya, pemasangan pagar pembatas lahan PT Harmoni Mas itu dilakukan secara sepihak dan melibatkan pihak ketiga tanpa ada persetujuan masyarakat setempat. Ironisnya, ganti rugi yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu juga belum terealisasi.
Tokoh masyarakat setempat R.S Siahaan mengatakan, pada tahun 2015 silam warga setempat Kaveling Sei Nayon melakukan penimbunan lahan tidur untuk dijadikan Kaveling Siap Bangun (KSB) bagi warga.
“Kita semua menyaksikan langsung tidak ada batas patok perusahaan dan pemagar apapun. Itu murni hasil tebasan warga,” ujar R.S Siahaan saat mengadakan rapat penolakan pemasangan pagar di fasum Kaveling Sei Nayon, Selasa (8/11/2022) malam.
R.S Siahaan menjelaskan, tak lama proses penimbunan pada tahun 2015 itu berlangsung, warga Kaveling Sei Nayon didatangi oleh sejumlah pihak keamanan dan staf perusahaan PT Harmoni Mas untuk menghentikan aktivitas penimbunan tersebut.

“Pada saat itu, pihak PT Harmoni Mas mengajak warga untuk rapat di kantor mereka. Dalam pertemuan itu, manajemen PT Harmoni Mas menunjukkan Peta Lokasi (PL) seluas 52 hektare dan meminta kami untuk menghentikan penimbunan selama dua minggu dengan tujuan untuk dilakukan proses pengukuran lahan,” ungkapnya
Selama dua minggu tanpa aktivitas warga, PT Harmoni Mas langsung melakukan penimbunan seluas lahan yang mereka miliki. PL milik PT Harmoni Mas dialokasikan pada tahun 2003 dan sudah 10 tahun lahan ini tidur tanpa ada aktivitas pematangan.
“Setelah dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahaan PT Harmoni Mas, didapati titik batas lokasi lahan PT Harmoni Mas. Hasil kesepakatan kedua belah pihak, pada saat itu kami meminta berita acara dilengkapi dengan kop surat PT Harmoni Mas bahwa yang dibangun oleh warga saat ini tidak masuk lahan PT Harmoni Mas,” bebernya
Berdasarkan batas yang telah diberikan ini, warga kembali melanjutkan penimbunan hingga terbangun deretan ruko dan pemukiman warga dengan total keseluruhan sekitar 106 kaveling diatas lahan tersebut.
Selang 1 tahun, tepatnya pada tahun 2016, setelah warga membangun lahan tersebut, pihak PT Harmoni Mas kembali melakukan pengukuran lahan hingga berujung pada protes dan penolakan warga.

“Kami kembali dipanggil oleh pemilik PT Harmoni Mas. Mereka mengatakan bahwa kesalahan pengukuran lahan murni dari pihak PT Harmoni Mas dan mereka tetap bersikeras menarik lahan yang telah dibangun warga saat ini,” terangnya.
Tak ingin timbul keributan, pada akhirnya warga merelakan lahan yang telah dibangun itu ditarik kembali oleh pihak PT Harmoni Mas dengan catatan diganti rugi.
“Kami meminta surat pernyataan kepada pihak PT Harmoni Mas bahwa mereka siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini ganti rugi yang telah disepakati PT Harmoni Mas belum diterima warga. Mereka justru melakukan pemagaran hingga menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
“Padahal, dalam surat keputusan bersama yang disaksikan langsung oleh instansi terkait itu, telah disepakati bahwa sebelum diganti rugi tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan,” bebernya
Keputusan surat bersama itu bertolak belakang, PT Harmoni Mas justru melakukan pemagaran sebelum ganti rugi hingga mematik keresahan di lingkungan warga Kaveling Sei Nayon.
“Kalau memang pihak PT Harmoni Mas tidak mampu membayar lahan ini, biarlah kami bayar lahan ini dengan kemampuan kami. Karena apapun ceritanya, ini murni kesalahan perusahaan bukan kami. ”
Ia menambahkan, lokasi lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare.
“Kami tidak perlu dibenturkan sama preman. Cukup, dibayar saja ganti rugi itu kepada kami. Pemerintah jangan tutup mata dalam permasalahan ini, jangan kami masyarakat kecil selalu jadi korban,” tegasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



