Connect with us

Batam

Pakai Plat Bodong, Mobil Sport Mewah Nissan Fairlady Ditilang Satlantas Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220316 Wa0109
Mobil mewah Nissan Fairlady Z BP 555 JV dihentikan Satlantas Polresta Barelang saat melaju di jalan Pembangunan, Batu Selicin, Lubukbaja, Kepri, Rabu (16/3/2022) sore.

Batam, Kabarbatam.com – Mobil mewah Nissan Fairlady Z BP 555 JV berwarna putih hitam terpaksa dihentikan Satlantas Polresta Barelang saat melaju di jalan Pembangunan, Batu Selicin, Lubukbaja, Kepri, Rabu (16/3/2022) sore.

Usut punya usut, mobil sport yang dikemudikan oleh pria berinisial AD terbukti melanggar penggunaan plat nomor atau TNKB tidak sesuai dengan penerbitan Korlantas Polri.

Saat di lokasi, petugas Satlantas Polresta Barelang meminta sang pengemudi turun dari kendaraan mewah itu untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkendara.

“Untuk surat-surat kendaraannya dinyatakan lengkap. Mobil tersebut sudah tangan ketiga atas nama Ninazirina. Tapi pelat nomor kendaraan tidak sesuai (spesifikasi) yang ditetapkan Korlantas Polri,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.

Dijelaskan Yudhi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Selain itu, pelat nomor ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

“Pelat nomor ini mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Pelat ini dibuat pakai mika. Pelat nomor mobil ini tidak sesuai dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri,” tegas Yudhi.

Lanjut, Yudi menyampaikan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Oleh karena itu terpaksa dilakukan tindakan tegas, yaitu tilang.

“Sesuai prosedur, kita tilang kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Atas penindakan yang telah dilakukan, pengemudi tersebut terbukti melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Kami dari anggota Polri khususnya Satlantas Polresta Barelang akan selalu memberikan himbauan mengenai tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran diri masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending