Batam
Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Dibentuk
Batam, Kabarbatam com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas 3 perda perihal pajak daerah dan 2 perda retribusi daerah memasuki babak baru.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, DPRD Batam menetapkan Panitia Khusus (Pansus), Selasa (7/9/2021. Pansus diketuai Budi Mardianto dari fraksi PDI-Perjuangan sedangkan Ides Madri dari fraksi Golkar selaku Wakil Ketua.
Saat rapat, Amsakar yang hadir mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan sejumlah perda tersebut.
“Pada prinsipnya, fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” ucap Amsakar.
Sejatinya, fraksi di DPRD Batam juga memberikan telaah dan pandangan agar perubahan dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya. Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” papar Amsakar.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.
Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.
“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” terang Rudi.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.
“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar dia.
Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.
“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” papar dia. (*)
-
Batam2 hari ago
Sisa Sewa Kapal dan Kontainer Tak Dibayar, Eks Dirut PT Alkan Abadi Nilai PT Laut Mas Diduga Lakukan Penggelapan
-
Batam3 hari ago
Pengalaman Bidang Reserse Antarkan Brigjen Pol Asep Safrudin Jabat Kapolda Kepri
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa di Simpang Fanindo, Aliran Air di Wilayah Ini Mengecil Sementara Waktu
-
Headline2 hari ago
Natuna Bakal Buka Rute Penerbangan ke China
-
BP Batam19 jam ago
Bersama TNI dan Polri, BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP
-
Batam3 hari ago
LAM Batam Desak Polresta Barelang Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan Dua Warga Pulau Rempang
-
Batam2 hari ago
Pengurus IWO Kota Batam Resmi Terbentuk
-
Headline2 hari ago
Jelang Mubes XII, Ketum BPP KKSS Temui Wamen Investasi dan Hilirisasi