Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Muat Barang Ilegal dari Pelabuhan Punggur Dalam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210908 Wa0021
Kantor Bea Cukai Batam, di Batuampar, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Petugas patroli Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal kayu/pompong bermuatan barang-barang diduga ilegal diperairan Laut Ngenang, Kota Batam, Jumat (3/9/2021) malam.

Barang-barang diduga ilegal berupa lartas seperti matras tidur, keramik, sepatu berasal dari pelabuhan tikus Punggur Dalam yang diselundupkan ke Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021) malam.

“Ya benar saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di unit penyidikan. Kemaren, sudah selesai pencacahannya,” ungkap M Rizki Baidillah.

Dijelaskan M Rizki Baidillah, barang-barang matras tidur, sepatu, keramik dan lainnya itu dimuat dari pelabuhan tikus Punggur Dalam yang akan dikirim ke Tanjung Uban

“Dimuat dari Punggur Dalam dan dikirim ke Tanjung Uban. Untuk kerugian belum dapat diperkirakan karena masih dalam proses pemeriksaan berkas,” pungkasnya.

Belum diketahui pasti siapa pemilik barang-barang yang diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan itu.

Menurut informasi yang dihimpun Kabarbatam.com, barang ilegal itu diduga milik salah seorang pengusaha berinisal RN. (Atok).

Advertisement

Trending