Connect with us

Parlemen

Pansus Ranperda Tetapkan Enam Titik Pemakaman, Udin P Sihaloho: Lokasi di Hinterland Juga Harus Diatur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Pansus Ranperda Pemakaman Ok 1
Rapat tim Pansus Ranperda Pemakaman di DPRD Kota Batam, belum lama ini.

Batam, Kabarbatam.com – Usulan Ranperda Pemakaman yang telah dibahas Pansus DPRD Kota Batam menetapkan ada enam titik pemakaman. Keenam titik tersebut, antara lain di Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi dan Tanjung Piayu.

Ke enam lokasi atau titik pemakaman tersebut seluruhnya seluas 146 hektare. “Keenam titik lokasi rencana pemakaman ini merupakan usulan dalam Ranperda Pemakaman dalam penyusunan Ranperda bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam,” ujar Udin P Sihaloho.

Pembahasan penyusunan tersebut digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. Pihaknya dalam rapat pembahasan meminta detail tempat dan titik pemakaman tersebut. Udin mengaku bahwa pihaknya harus tahu titik-titik lokasinya. “Bila perlu kami tinjau langsung ke lokasi mengingat dalam paslnya tadi belum dicantumkan detailkan lokasinya,” ujarnya.

Pada Ranperda ini juga diatur mengenai subsidi terhadap biaya pemakaman. Dalam rapat sudah dijelaskan namun belum masuk ke intinya. Pembahasan terpaksa dihentikan karena tim dari Pemko Batam belum bisa memberikan informasi yang diminta.

“Tadi disampaikan dijelaskan rencana induk pemakaman ini. Termasuk kebutuhan sarana dan prasarana pemakaman,” ungkap Udin. Pihaknya juga menekankan, bahwa pemakaman di daerah hinterland (pesisir) juga harus diatur. “Hal ini penting, supaya nanti kesannya jangan ada diskriminasi, itu yang kami sampaikan dalam rapat pembahasan tadi,” ujarnya.

Pihaknya juga mendapati bahwa pemakaman di daerah hinterland merupakan tanah wakaf. Meski demikian, dengan Ranperda tersebut pemakaman di daerah hinterland juga akan dirawat.

“Meskipun itu wakaf tentu kan ada perawatan lah, artinya ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum yang ada di daerah hinterland,” katanya.

Ia optimis, Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal harus dibahas sampai tuntas sehingga bisa diimplementasikan secara sempurna ke depannya. “Tapi tujuannya tetap untuk kesempurnaan dari pada perda ini nantinya ke depan,” katanya.

Udin juga menegaskan akan mengawal pengalokasian lahan hutan yang dipinjamkan dari pemerintah pusat untuk pemakaman. “Tadi juga disampaikan jangan nanti yang pengalokasiannya beralih fungsi menjadi atau dialokasikan ke pihak ketiga atau pihak lain, ini yang kita jaga jangan sampai terjadi seperti itu,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending