Connect with us

Nasional

Paspor Jadi Bukti Kewarganegaraan: UU Keimigrasian Terbaru Jawab Tantangan Mobilitas Internasional

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2024 09 21 At 10.49.20 (1)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Kabarbatam.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam undang-undang terbaru ini, terdapat sembilan poin perubahan penting, salah satunya adalah paspor yang kini dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang untuk keperluan perjalanan internasional.

“Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat tersebut.

Menurut Supratman, optimalisasi peraturan keimigrasian perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam konteks mobilitas antarnegara yang semakin kompleks. Dari sisi Imigrasi, tantangan ini membawa risiko yang lebih besar bagi petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu terkait dengan perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas imigrasi, dan alasan persetujuan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menambahkan bahwa jangka waktu penakalan diperlukan untuk menangkal masuknya warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

“Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa dilarang masuk hingga 10 tahun, atau bahkan seumur hidup,” tegas Silmy.

Perubahan lain yang dikemukakan dalam undang-undang ini adalah penyamaan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry perception) dengan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).

“Sebelumnya, izin masuk kembali yang diterbitkan hanya berlaku dua tahun, meskipun orang asing tersebut memiliki ITAP selama lima tahun. Sekarang, mereka tidak perlu lagi memperpanjang izin tersebut setiap dua tahun,” jelas Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, undang-undang baru ini mengatur agar seseorang yang telah selesai menjalani penyidikan dan masuk ke tahap kredensial seorang jaksa dapat dicegah keluar dari Indonesia. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

UU Keimigrasian terbaru juga memberikan izin kepada petugas Imigrasi untuk dibekali senjata api, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Sebelumnya, ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas karena serangan dari orang asing bersenjata.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, akhirnya kita memiliki regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik kepada petugas,” tutup Silmy.

Dengan disahkannya UU Keimigrasian terbaru, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petugas, memperkuat layanan Imigrasi, dan menjawab tantangan mobilitas antarnegara yang semakin kompleks.

Advertisement

Trending