Bintan
Pelaku Cabul terhadap Santriwati di Nongsa Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Berikan Apresiasi

Batam, Kabarbata.con – Kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial D (14) santriwati pondok pesantren di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menemukan titik terang.
Pelaku pencabulan berinisial A kini telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polresta Barelang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap A berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada hari Senin (5/6/2023) dan hari Rabu (7/6/2023) pelaku A secara resmi ditahan.
Kuasa Hukum keluarga korban Natalis N. Zega, S.H mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Unit VI PPA Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini secara transparan.
“Kita sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta jajaran penyidik khususnya Unit VI PPA telah berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati pondok pesantren di Kecamatan Nongsa,” ujar Natalis Zega kepada awak media, pada Rabu (7/6/2023).
Tak hanya berhenti sampai disini saja, Kuasa Hukum Natalis N. Zega, S.H telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kita akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan. Sekali lagi kami dari Penasehat Hukum keluarga korban, sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait yang membantu penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Natalis berharap, ke depan kasus-kasus pencabulan seperti ini tidak terulang di kemudian hari baik itu di pondok pesantren maupun di tempat lainnya. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini.
“Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silahkan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Natalis.
Natalis menambahkan, akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih. Ia masih depresi dan komunikasi terbatas.
“Akibat perbuatan pelaku, kondisi korban saat ini masih depresi dan komunikasi terbatas. Kita dari tim penasehat hukum mencoba membawa korban berobat dan Alhamdulillah kondisi korban perlahan mulai membaik,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan berinisial A.
“Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan hari ini sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam7 jam ago
Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI