Bintan
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Ayah Bejat, Gauli Anak Tiri Selama 2 Tahun
Bintan, Kabarbatam.com – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Pelaku ditangkap, Jumat (26/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personelnya telah menangkap pria berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5).
Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”. ujar Kasat Reskrim sabtu (3/6/2023).
AKP Marganda melanjutkan, “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.
“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” tambahnya.
Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.
Perbuatan persetubuhan tersebut, sambung Kasat, dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Keluarga tersebut tinggal hanya bertiga yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di akukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (*)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam21 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



