Connect with us

Batam

Pelaku Curanmor di 5 Lokasi di Batam  Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241213 Wa0115
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara saat ekspose kasus curanmor di Mapolsek Lubuk Baja.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial IA (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan IA (20) ini sempat viral di media sosial. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku IA berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya.

“Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku ini merupakan motor sewaan. Pelaku dapat kami amankan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma setelah tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jum’at (13/12/2024).

Img 20241213 Wa0116

Ipda M. Alvin Royantara menjelaskan, saat diinterogasi Polisi, pelaku IA mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian.

“Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Kami kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi terciptanya Batam yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending