Batam
Pelaku Jasa Konstruksi Minta Pihak Terkait Tinjau Ulang Tender Pengaspalan Jalan
Batam, Kabarbatam.com – Diduga ada kejanggalan dalam tender proyek pengaspalan di Kota Batam, pelaku usaha jasa konstruksi menuntut keadilan. Hal ini diungkapkan Marison Silaban selaku juru bicara CV Mitra Serasi Jaya, Jum’at (26/2/2021) bertempat di bilangan Batam Center.
Marison Silaban menduga, ada kejanggalan pada proses lelang atau tender proyek jalan dan pengaspalan oleh LPSE Kota Batam dan LPSE BP Batam bersama pihak AMP (Aspal Mixing Plant) selaku supplier.
“Dengan kontraktor tertentu, kami menduga ada oknum yang membagi-bagikan paket lelang proyek jalan dan pengaspalan Kota Batam. Diluar dari AMP tersebut, tidak diberikan dukungan atau surat perjanjian sewa alat AMP,” ungkap Marison.
Dijelaskan Marison, persyaratan teknis dalam tender adalah surat perjanjian sewa alat. Hal itu merupakan syarat utama untuk mengikuti lelang paket proyek yang di adakan di Kota Batam bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2021 dan APBN. Dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Tak hanya itu, syarat utama untuk mengikuti tender lelang untuk paket proyek jalan yang beraspal adalah, memiliki surat perjanjian sewa alat AMP (Aspal Mixing Plant) dari 3 supplier yang ada di Kota Batam diantaranya, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT. Kurnia Djaja Alam, dan PT. Maju Bersama Jaya.
“Tiga AMP tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan pemohon yang diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek jalan dan pengaspalan Kota Batam,” ujar Marison.
Diungkapkan Marison, indikasi adanya dugaan permainan tender proyek sangat terasa, sebab selalu tiga AMP dan kelompok kontraktornya itu yang selalu memenangkan proyeknya.
“Jika seperti ini buat apa dilakukan tender, jika ujungnya yang memenangkan proyek perusahaan itu-itu saja,” tutur Marison.
Supplier tidak memberikan surat perjanjian sewa alat AMP kepada kontraktor lainnya, sehingga secàra otomatis mereka tidak bisa mengikuti tender secara online.
“Yang mana syarat tender harus ada pendukung supplier peralatan dan bahan kerja di Kota Batam,” terangnya.
Lanjut Marison menyampaikan, mereka ingin tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP. Agar semua kontraktor kebagian ikut tender murni proyek yang akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi Covid-19 saat ini.
“Saya meminta kepada dinas terkait yakni, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air Kota Batam dan juga kepada BP Batam untuk dapat meninjau ulang lelang yang sudah berjalan dan membatalkannya. Karena hal ini diduga ada kejanggalan antara pihak pemilik AMP dan ‘kroninya’ yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.(Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



