Batam
Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Batam Ditangkap Polisi di Jakarta

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria warga Batam berinisial FB ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat menyetubuhi anak gadis dibawah hingga hamil 7 bulan.
Diketahui, pelaku berinisial FB merupakan kakak tiri korban. Ia berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah kabur ke wilayah Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekira pertengahan bulan Juni tahun 2021 hingga September 2022 di rumah kos-kosan Pelita VI, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, orang tua korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba dihubungi rekannya M.E dan mengabarkan bahwa anaknya sedang hamil 7 bulan,” ungkap Kompol Yudi Arvian.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban sontak terkejut dan menangis sehingga memutuskan untuk pulang ke rumah menemui sang anak.
“Sesampainya dirumah, orang tua korban menemui anaknya untuk mempertanyakan perihal kehamilannya. Korban mengaku, bahwa ia dihamili oleh abang tirinya berinisial FB,” ujarnya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Menaggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta,” tuturnya.
Tanpa menunggu waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak dari Batam menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah kabur sejak awal setelah kasus ini bergulir.
Sesampainya di Jakarta, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi untuk meringkus keberadaan pelaku.
“Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan di dapati keberadaan tersangka FB di salah satu rumah tepatnya di pemukiman penduduk Cikarang Barat, Bekasi,” terangnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, tim membawa tersangka menuju ke Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka FB disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam7 jam ago
Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI