Connect with us

Batam

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Batam Ditangkap Polisi di Jakarta

Published

on

Img 20230702 wa0039

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria warga Batam berinisial FB ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat menyetubuhi anak gadis dibawah hingga hamil 7 bulan.

Diketahui, pelaku berinisial FB merupakan kakak tiri korban. Ia berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah kabur ke wilayah Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekira pertengahan bulan Juni tahun 2021 hingga September 2022 di rumah kos-kosan Pelita VI, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, orang tua korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba dihubungi rekannya M.E dan mengabarkan bahwa anaknya sedang hamil 7 bulan,” ungkap Kompol Yudi Arvian.

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban sontak terkejut dan menangis sehingga memutuskan untuk pulang ke rumah menemui sang anak.

“Sesampainya dirumah, orang tua korban menemui anaknya untuk mempertanyakan perihal kehamilannya. Korban mengaku, bahwa ia dihamili oleh abang tirinya berinisial FB,” ujarnya.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Menaggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

“Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta,” tuturnya.

Tanpa menunggu waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak dari Batam menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah kabur sejak awal setelah kasus ini bergulir.

Sesampainya di Jakarta, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi untuk meringkus keberadaan pelaku.

“Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan di dapati keberadaan tersangka FB di salah satu rumah tepatnya di pemukiman penduduk Cikarang Barat, Bekasi,” terangnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, tim membawa tersangka menuju ke Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka FB disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending