Connect with us

Batam

Pelaku Penikaman Warga Mangsang Diringkus Reskrim Polsek Seibeduk

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231112 Wa0037
Seorang pria berinisial FRP (31) warga Mangsang, Kelurahan Tanjungpiayu, Kota Batam ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah melakukan penikaman terhadap warga.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial FRP (31) warga Mangsang, Kelurahan Tanjungpiayu, Kota Batam ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah melakukan penikaman terhadap warga.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 09.00 Wib di warung Simpang Perumahan GMP Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Korban berinisial MP (51) mengalami luka yang cukup serius dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H menjelaskan, pertikaian kedua warga ini dipicu karena masalah sepele. Hanya gegara pindah parkir mobil hingga berujung pada penikaman.

“Menurut keterangan saksi, sewaktu korban MP berada di warung Simpang Perumahan GMP, ia dihampiri oleh pelaku FRP yang meminta kepada korban untuk memindahkan mobilnya karena FRP hendak berjualan buah,” ungkap AKP Syarifuddin.

Tak berapa lama, terjadilah perdebatan antara FRP bersama MP hingga pada akhirnya FRP mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menikam punggung sebelah kanan korban.

Img 20231112 Wa0038

“Pertikai keduanya sempat dilerai warga setempat, namun pelaku tetap memberontak berusaha melepaskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban MP mengalami luka tusukan pada punggung sebelah kanan,” ujarnya.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menerima informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di seputaran Klinik BIP Kawasan Batamindo. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku FRP,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.

Saat diinterogasi, pelaku FRP mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban MP di warung Simpang Perumahan GMP Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Saat ini pelaku FRP telah kita amankan di Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku FRP di jerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Atok)

Advertisement

Trending