Batam
Pelaku Penikaman Warga Mangsang Diringkus Reskrim Polsek Seibeduk
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial FRP (31) warga Mangsang, Kelurahan Tanjungpiayu, Kota Batam ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah melakukan penikaman terhadap warga.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 09.00 Wib di warung Simpang Perumahan GMP Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Korban berinisial MP (51) mengalami luka yang cukup serius dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H menjelaskan, pertikaian kedua warga ini dipicu karena masalah sepele. Hanya gegara pindah parkir mobil hingga berujung pada penikaman.
“Menurut keterangan saksi, sewaktu korban MP berada di warung Simpang Perumahan GMP, ia dihampiri oleh pelaku FRP yang meminta kepada korban untuk memindahkan mobilnya karena FRP hendak berjualan buah,” ungkap AKP Syarifuddin.
Tak berapa lama, terjadilah perdebatan antara FRP bersama MP hingga pada akhirnya FRP mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menikam punggung sebelah kanan korban.

“Pertikai keduanya sempat dilerai warga setempat, namun pelaku tetap memberontak berusaha melepaskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban MP mengalami luka tusukan pada punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menerima informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di seputaran Klinik BIP Kawasan Batamindo. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku FRP,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.
Saat diinterogasi, pelaku FRP mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban MP di warung Simpang Perumahan GMP Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Saat ini pelaku FRP telah kita amankan di Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku FRP di jerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Atok)
-
Natuna14 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI



