Batam
Pelaku Penipuan Modus Jasa Penambahan Daya Meteran Listrik Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial RAT ditangkap unit Reskim Polsek Lubukbaja setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga di Ruko Vanilla Marina, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (29/1/2024).
Diketahui, aksi tindak pidana penipuan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku RAT nekat menipu korban dengan modus jasa penambahan daya meteran listrik.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan, awalnya korban telah direkomendasi oleh seorang temannya bahwa pelaku RAT bisa melakukan penambahan daya meteran listrik.
“Tanpa pikir panjang, korban langsung menghubungi pelaku RAT untuk penambahan daya meteran listrik dengan harga yang ditawarkan RAT sebesar Rp 44 juta kepada korban,” ungkap Kompol Yudi Arvian, Selasa (30/1/2024).
Setelah mengetahui tarif harga penambahan daya meteran listrik yang ditawarkan RAT, korban langsung mentransfer uang sejumlah Rp 44 juta kepada pelaku RAT dengan jaminan pekerjaannya bisa dilakukan besok dan akan memakan waktu 1 hari.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 pelaku RAT mengatakan bahwa pekerjaannya sudah beres sesuai dengan kesepakatan bersama korban.
“Namun, pada hari Kamis tanggal 3 November 2023 korban diberitahukan oleh karyawan penjaga kos-kosan miliknya dengan mengatakan bahwa ada seorang petugas PLN yang datang dan mengecek bahwasanya meteran listrik di kos-kosan korban tidak terdaftar,” terangnya.
Korban yang merasa kurang yakin langsung menghubungi temannya di kantor PLN Batam dan saat dikonfirmasi ternyata benar meteran listrik di kos-kosan miliknya tidak terdaftar.
Bermula dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubukbaja yakni pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Batuaji.
“Keesokan harinya, pada Jum’at tanggal 5 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku RAT beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana (Penipuan dan atau Penggelapan) dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun . (Atok)







-
Headline5 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam18 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam16 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam6 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas