Batam
Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi di Batam Diringkus Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com– Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil meringkus pelaku penyebar video asusila mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/10/2023).
Diketahui, video asusila atau pornografi mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Batam itu sempat viral pada tanggal 18 Oktober 2023 di media sosial Instagram dan membuat heboh kalangan masyarakat Batam.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, video asusila tersebut diperankan oleh korban berinisial N (20) dan tersangka bernama Abimanyu (22). Keduanya telah menjalin hubungan asmara (pacaran) dari tahun 2021.
Perjalanan kisah cinta dua sejoli ini ternyata tak semulus yang dikira. Mereka kerap kali cekcok dan bertengkar hingga berujung pada penganiayaan.
“Korban dan tersangka sering terjadi cekcok dan bertengkar, karena tersangka ini sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok baru. Selain itu, tersangka juga sering menganiaya berupa pemukulan terhadap korban,” ujar Nasriadi di Mako Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2023) siang.
Meski telah mendapatkan perlakuan yang tak sewajarnya dari sang kekasih, korban justru lebih memilih diam dan enggan melaporkan apa yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
“Korban tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP). Saat dianiaya, korban banyak mengalami luka lebam dan ada bekas jahit pada bagian kepala,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, perjalan cinta kedua sejoli itu mulai renggang. Korban meminta putus hubungan dengan tersangka, namun tidak diterima oleh tersangka.
“Pada 12 Oktober 2023, tersangka pernah posting video syur tersebut di akun instagram korban, namun video tersebut hanya di posting sebentar dan tidak viral,” tuturnya.
Nasriadi menjelaskan, akun instagram korban ini telah dikuasai oleh tersangka saat mereka masih berpacaran. Karena, tengah malam, video tersebut tidak viral. Hanya diketahui oleh 2 orang teman korban.
“Itu merupakan ancaman, agar si korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Tetapi korban tidak mau,” tambahnya.
Kemudian, pada 18 Oktober 2023, tersangka memposting ulang 2 video asusila untuk mengancam, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan, maka akan viralkan video tersebut.
Saat tersangka mendatangi rumah korban, tersangka langsung marah-marah dan memukul korban serta korban dipaksa untuk melayani sekaligus melakukan perekaman video tersebut secara tertekan dan ancaman.
“Akhirnya korban mau melayani yang diinginkan oleh tersangka. Sehingga ada 2 buah video yang dibuatnya,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2022 diubah menjadi tahun 2016 yaitu pasal 24 atau 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan