Connect with us

Batam

Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi di Batam Diringkus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231019 Wa0131
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Batam, Kabarbatam.com– Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil meringkus pelaku penyebar video asusila mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/10/2023).

Diketahui, video asusila atau pornografi mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Batam itu sempat viral pada tanggal 18 Oktober 2023 di media sosial Instagram dan membuat heboh kalangan masyarakat Batam.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, video asusila tersebut diperankan oleh korban berinisial N (20) dan tersangka bernama Abimanyu (22). Keduanya telah menjalin hubungan asmara (pacaran) dari tahun 2021.

Perjalanan kisah cinta dua sejoli ini ternyata tak semulus yang dikira. Mereka kerap kali cekcok dan bertengkar hingga berujung pada penganiayaan.

“Korban dan tersangka sering terjadi cekcok dan bertengkar, karena tersangka ini sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok baru. Selain itu, tersangka juga sering menganiaya berupa pemukulan terhadap korban,” ujar Nasriadi di Mako Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2023) siang.

Meski telah mendapatkan perlakuan yang tak sewajarnya dari sang kekasih, korban justru lebih memilih diam dan enggan melaporkan apa yang dialaminya ke pihak Kepolisian.

Img 20231019 Wa0132

“Korban tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP). Saat dianiaya, korban banyak mengalami luka lebam dan ada bekas jahit pada bagian kepala,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, perjalan cinta kedua sejoli itu mulai renggang. Korban meminta putus hubungan dengan tersangka, namun tidak diterima oleh tersangka.

“Pada 12 Oktober 2023, tersangka pernah posting video syur tersebut di akun instagram korban, namun video tersebut hanya di posting sebentar dan tidak viral,” tuturnya.

Nasriadi menjelaskan, akun instagram korban ini telah dikuasai oleh tersangka saat mereka masih berpacaran. Karena, tengah malam, video tersebut tidak viral. Hanya diketahui oleh 2 orang teman korban.

“Itu merupakan ancaman, agar si korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Tetapi korban tidak mau,” tambahnya.

Kemudian, pada 18 Oktober 2023, tersangka memposting ulang 2 video asusila untuk mengancam, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan, maka akan viralkan video tersebut.

Saat tersangka mendatangi rumah korban, tersangka langsung marah-marah dan memukul korban serta korban dipaksa untuk melayani sekaligus melakukan perekaman video tersebut secara tertekan dan ancaman.

“Akhirnya korban mau melayani yang diinginkan oleh tersangka. Sehingga ada 2 buah video yang dibuatnya,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2022 diubah menjadi tahun 2016 yaitu pasal 24 atau 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending