Batam
Pelaku Percobaan Perkosaan Ditangkap Polsek Sekupang, Korban Terperdaya Lewat Aplikasi Tantan
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap pria berinisial CHN (25) yang diduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH (25), warga Pemda Permai Mukakuning, Batuaji Kota Batam.
Penangkapan pelaku CHN (25) dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU M. Ridho, pada Kamis (09/02/23) sekira pukul 17.00 Wib, di Perum Kartini Sei Harapan Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan, berdasarkan laporan korban nomor LP : LP – B / 20 / II / 2023/ SPKT / Kepri / Brl / Sek SKp tanggal 05 Februari 2023, diduga CHN melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berumur 25 tahun.
“Kejadian bermula saat korban mengenal pelaku melalui aplikasi di media sosial tantan. Dalam aplikasi itu, pelaku menggunakan nama samaran bernama Abi,” ungkap Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Rabu (15/2/2023).
Menurut pengakuannya, korban sudah menjalin komunikasi dengan pelaku selama dua bulan terakhir. Pada hari Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib, korban diajak pelaku bertemu untuk pergi jalan ke Barelang.
Kemudian, sekira pukul 21.30 Wib, korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan pulang ke kediaman korban. Sebelum mengantar korban, pelaku juga sempat makan malam bersama korban di daerah Tiban Center.
“Saat perjalanan pulang tepatnya di pondok tepi jalan Sei Temiang, pelaku tiba-tiba langsung turun dari kendaraan dan menyeret korban ke pondok sembari membekab mulut korban serta memaksa untuk membuka baju korban,” jelasnya.
Upaya percobaan pemerkosaan gagal dilakukan, setelah korban teriak meminta tolong kepada orang yang melintas di jalan tersebut dan seketika pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
“Beberapa saat usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya. Selain pelaku, kami turut menyita barang bukti sepasang pakaian korban,” terangnya.
Saat ini CHN (25) telah diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



