Connect with us

Batam

Pematangan Lahan KSB di Bagan Diduga Tidak Memiliki Izin dari BP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F39888264
Aktivitas pematangan lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare terletak di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas pematangan lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare terletak di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam tepat di belakang Pos Dam Duriangkang diduga tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Informasi yang dihimpun di lokasi, lahan seluas 5 hektare tersebut bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) dan selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga relatif murah.
Seorang pria penjaga alat berat di lokasi, sebut saja Bahtiar, mengatakan bahwa benar lahan tersebut akan dijadikan Kavling dan diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi.
“Saya dengar-dengar kayaknya ada yang dijual 15 juta per Kavling, tapi nggak tau pastinya berapa, coba tanya saja orang bagian marketing,” ujar Bahtiar saat ditemui di lokasi, Selasa (17/11/2020).
Pantauan wartawan dilokasi tersebut, tampak dua unit mobil Dam Truck dan 1 unit alat berat jenis Beko/ekskavator tengah berhenti beraktivitas.
“Seharusnya hari ini kami loading, tapi karena hujan aktifitas pun berhenti melihat kondisi tanah becek,” ungkap Baktiar.
Saat disinggung terkait perizinan kavling, Bahtiar menyebut bahwa AW selaku pemilik lahan memiliki Pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait Aktivitas pematangan lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare terletak di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam, pihak BP Batam menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut hingga kini belum memiliki izin.
“Lahan itu tidak ada izin atau dokumen-dokumen pendukung lainnya,” tutur seorang sumber di BP Batam saat dihubungi wartawan.
Sekedar diketahui, bahwa sejak tahun 2016 lalu pihak BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin pematangan lahan untuk program KSB.
Bahkan, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar terus menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan mengatasnamakan program KSB.
“Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan KSB maka hal tersebut masuk dalam kategori ilegal. Patut diduga itu ilegal, karena kami sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB,” tegas Dendi. (Tok)

Advertisement

Trending