Batam
Pematangan Lahan KSB di Bagan Diduga Tidak Memiliki Izin dari BP Batam

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas pematangan lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare terletak di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam tepat di belakang Pos Dam Duriangkang diduga tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Informasi yang dihimpun di lokasi, lahan seluas 5 hektare tersebut bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) dan selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga relatif murah.
Seorang pria penjaga alat berat di lokasi, sebut saja Bahtiar, mengatakan bahwa benar lahan tersebut akan dijadikan Kavling dan diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi.
“Saya dengar-dengar kayaknya ada yang dijual 15 juta per Kavling, tapi nggak tau pastinya berapa, coba tanya saja orang bagian marketing,” ujar Bahtiar saat ditemui di lokasi, Selasa (17/11/2020).
Pantauan wartawan dilokasi tersebut, tampak dua unit mobil Dam Truck dan 1 unit alat berat jenis Beko/ekskavator tengah berhenti beraktivitas.
“Seharusnya hari ini kami loading, tapi karena hujan aktifitas pun berhenti melihat kondisi tanah becek,” ungkap Baktiar.
Saat disinggung terkait perizinan kavling, Bahtiar menyebut bahwa AW selaku pemilik lahan memiliki Pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait Aktivitas pematangan lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare terletak di Kampung Bagan, Seibeduk, Batam, pihak BP Batam menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut hingga kini belum memiliki izin.
“Lahan itu tidak ada izin atau dokumen-dokumen pendukung lainnya,” tutur seorang sumber di BP Batam saat dihubungi wartawan.
Sekedar diketahui, bahwa sejak tahun 2016 lalu pihak BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin pematangan lahan untuk program KSB.
Bahkan, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar terus menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan mengatasnamakan program KSB.
“Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan KSB maka hal tersebut masuk dalam kategori ilegal. Patut diduga itu ilegal, karena kami sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB,” tegas Dendi. (Tok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Batam3 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Headline19 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam18 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh