Connect with us

Batam

Pemecatan secara Sepihak RW 040 Perumahan Odessa Bergulir di PTUN Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221012 wa0087
Kuasa Hukum penggugat, Arisal Fitra, S.H dan Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH saat memberikan keterangan pers.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pemecatan secara sepihak terhadap Hartanto selaku Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota bergulir ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (12/10/2022) .

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta di PTUN Tanjungpinang, mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Hartanto didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yakni Arisal Fitra, S.H dan Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH menghadirkan dua orang saksi fakta untuk membeberkan kronologi pemecatan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Lurah Belian yakni Muhammad Farhan.

Dihadapan Ketua Sidang Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo, S.H kedua saksi fakta yang dihadirkan tersebut membeberkan kronologi secara rinci pemecatan secara sepihak.

“Hubungan antara Pak Lurah dan Pak Rw selama ini baik-baik saja dan tidak pernah ada masalah. Namun, kita tidak mengerti apa alasan pasti Pak Lurah melakukan pemecatan kepada Pak RW,” ujar Rico saat memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

img 20221012 wa0086

Rico menjelaskan, pemecatan secara sepihak terhadap Ketua RW 040 dipicu setelah turunnya bantuan program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) berupa semenisasi jalan di kawasan Perumahan Odessa, beberapa waktu lalu.

“Setelah program PSPK itu selesai dilaksanakan. Dihitung-hitung oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dilingkungan kami, bahwa pelaksanaannya ini ada indikasi-indikasi tertentu yang dinilai tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Nah, disitulah pertama kali permasalahan ini muncul,” ungkapnya.

Setelah mencuatnya indikasi-indikasi tersebut, kata saksi, Lurah Belian melakukan pemanggilan terhadap mantan RW 040 Hartanto secara berulang kali ke Kelurahan dan menanyakan mengenai persoalan ini.

“Pada malam pertemuan itu, pak RW langsung diberhentikan dari jabatannya secara lisan. Namun, Pak RW tidak menerima bila dinonaktifkan secara lisan dan tidak dijelaskan secara rinci alasan penonaktifannya,” terang saksi.

Tak lama berselang, surat pemberhentian Ketua RW tersebut turun yang disampaikan langsung melalui group WhatsApp perkumpulan warga.

img 20221012 wa0088

Setelah dibaca, surat tersebut terlampir alasan pemecatan berdasarkan keinginan warga yang merasa tak terima dengan kinerja Pak RW, sementara selama ini warga sangat mendukung program-program Ketua RW tersebut.

“Dari surat ini saya pun bingung siapa yang melaporkan. Disini sudah jelas banyak sekali kejanggalannya,” bebernya.

Menanggapi kesaksian yang telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Dikky Zulkarnain Hutagalung menilai Lurah Belian mengambil sikap pemecatan RW Perumahan Odessa tidak sesuai prosedur dan berdasarkan emosi sesaat.

“Mengeluarkan surat pemberhentian dengan dua alasan yakni adanya pembangunan di atas sisa tanah yang dimiliki developer. Sementara, sebelum Lurah tersebut menjabat bangunan itu sudah ada jauh-jauh hari,” cetusnya.

Menurut Dikky, kebijakan keliru dari Lurah Belian ini terbukti setelah salah mancantumkan undang-undang Perwako dalam surat pemberhentian Rw yang telah dilayangkan.

“Saking terburu-burunya, pak Lurah mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Sementara, kalau kita baca undang-undang tersebut berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19. Seharusnya, beliau mencantumkan Perwako Nomor 22 Tahun 2020,” bebernya.

Kemudian, Arisal Fitra, S.H juga menambahkan, bahwa titik permasalahan berawal dari pembangunan semenisasi dengan menggunakan dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK).

“Bahwa ada spesifikasi tidak sesuai dengan RAB yang diterapkan dan itu sempat dilaporkan oleh RT 03 terkait kecurangan proyek ini. Oleh karena itu, pada sidang berikutnya banyak yang mau kita pertanyakan atas tindakan sewenang-wenang Lurah ini,” tegasnya.

Dalam persidangan ini, pihak tergugat dalam hal ini mantan Ketua RW 040 melampirakan 8 alat bukti dokumen penting yang diberikan kepada Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

“Sepertinya untuk sidang lanjutan akan ada bukti tambahan lagi. Baik itu bukti surat, maupun saksi yang akan kita hadirkan. Pada intinya kami pihak penggugat menjalani sidang dengan kooperatif,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending