Connect with us

Batam

Kasus Pengerusakan dan Pengancaman di Griya Mas, Kuasa Hukum Minta Polisi Pelaku Ditahan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221012 wa0123
Penasehat hukum pelapor Law Firm Andi Fadlan & Partners Erwin S.H.,M.H.

Batam, Kabarbatam.com – Aksi pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Adi alias Adi Kho beberapa di Perumahan Griya Mas Blok I No 9 Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota- Kota Batam beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Penasehat hukum pelapor Law Firm Andi Fadlan & Partners Erwin S.H.,M.H. Mengatakan, bahwa kasus ini sempat tidak berproses mulai dari pertengahan tahun 2021.

“Hingga pada akhirnya kami menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 20 September 2022 dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau,” ujar Erwin.

Dalam hal ini, Erwin mengapresiasi kinerja penyidik atas laporan yang sudah dibuat oleh kliennya dari tahun lalu. Dengan proses yang begitu panjang, akhirnya proses ini memiliki titik terang

“Penyidik Mapolda Kepulauan Riau, telah bekerja secara responsif. Penuh keseriusan serta maksimal sebagai wujud memberikan rasa kepastian hukum bagi warga masyarakat yang membuat pengaduan kepada Kepolisian,” ungkap Erwin.

Lanjut, Erwin menyampaikan, awalnya kliennya itu merasa khawatir dan merasa was-was. Sebab, antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di Komplek Perumahan yang sama.

“Kami meminta kepada aparat Penegak Hukum dapat memberikan keadilan sehingga terlapor ditahan. Apalagi, kami juga sudah mengetahui bahwa penyidik Polda Kepri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang beberapa waktu lalu,” bebernya.

Erwin mengatakan, akibat tindakan pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Adi alias Adi Kho mobil milik kliennya saat ini ditahan oleh Penyidik sebagai barang bukti sehingga kerugian yang timbul bukan hanya secara psikis tapi Secara materil.

Diketahui, kasus ini terjadi pada hari Sabtu (3/6/2021) sekira pukul 23.40 Wib di Perumahan Griya Mas Blok I No 09 RT/ RW 014 Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Saat itu, pelapor Adi alias Adi Ng didatangi oleh tersangka ke rumahnya. Kemudian, tersangka melakukan pengerusakan mobil pelapor dan juga melakukan pengancaman,

“Pelapor merasa heran dan tidak mengetahui alasan kenapa tersangka melakukan pengerusakan terhadap mobilnya. Awalnya, mereka sempat cek cok namun dilerai oleh warga. Akibat kejadian tersebut, Adi alias Ng mendatangi Mapolda Kepulauan Riau guna membuat laporan Polisi dan diterima dengan Nomor: LP-B/80/VII/2021/SPKT-Kepri tanggal 08 Juli 2021,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending