Connect with us

Headline

Pemkab Karimun Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Jamaah Diimbau Bawa Sajadah dan Mukena

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210202 wa0077
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah.

Karimun, Kabarbatam.com – Pelaksanaan Ibadah salat tarawih di masjid, surau dan musholla selama bulan suci Ramadhan 1442 H resmi diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah pada masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengurus Masjid, Surau, Musholla dan jama’ah yang melaksanakan ibadah salat tarawih.

“Shalat fardu, tarawih, witir, i’tikaf dan tadarus al-quran selama bulan suci ramadhan dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran jama’ah paling banyak 50% dari kapasitas Masjid, Surau dan Musholla,” sebut Plh Bupati Karimun dalam surat edarannya.

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah tersebut baik pengurus Masjid, Surau, Musholla dan jama’ah juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Harus menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan jama’ah diimbau untuk membawa sajadah atau mukena masing-masing,” kata Firmansyah.

Sementara untuk pengajian, tausiyah, kultum dan kuliah subuh. Pemkab Karimun menganjurkan paling lama dilaksanakan selama 12 menit saja.

Begitu juga untuk peringatan Nuzulul Qur’an juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah (50%) dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan.

“Pengurus Masjid, Surau dan Mushola wajib mengingatkan jama’ah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan,” kata Firmansyah.

Kemudian, untuk penyelenggara pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shodaqah, dan zakat fitrah. Pemkab Karimun meminta Baznas atau UPZ untuk mempedomani protokol kesehatan.

Terakhir, Plh Bupati Karimun meminta agar unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di Kecamatan yang berstatus Zona kuning.

“Mari sama-sama untuk memastikan agar Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun,” kata Firmansyah. (Yogi)

Advertisement

Trending