Connect with us

Headline

Pemkab Karimun Pastikan Bayar Insentif COVID-19 Nakes RSUD Muhammad Sani

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30713224
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memimpin rapat bersama OPD Pemkab Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memprotes keterlambatan pencairan insentif COVID-19.
Protes tersebut diketahui dilakukan dengan memajang papan bunga bertuliskan ‘Kewajiban Sudah Kami Tunaikan, Berikan Hak Kami’ di depan kantor Kejari Karimun, Senin (4/1/2021)
Protes yang dilayangkan kepada Kejari Karimun itu bahkan langsung ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada September dan Oktober 2020.
“Sudah kita klarifikasi ke beberapa pihak, bahwa keterlambatan pembayaran itu disebabkan usulan dari Dinas Kesehatan,” ujar Andriansyah, Senin (4/1/2021).

Dengan begitu, pihaknya berencana akan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani perihal keterlambatan pembayaran insentif bagi Nakes itu.
Pasalnya, keterlambatan itu terjadi karena hingga saat ini anggaran tersebut masih berada di Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Besok saya undang Dinkes dan RSUD. Untuk total orangnya belum jelas, yang jelas total uangnya Rp1,4 miliar untuk nakes di RSUD Karimun,” kata Andriansyah.
Tidak berlangsung lama, Pemerintah Kabupaten Karimun langsung angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Melalui Sekretaris Daerah Karimun Dr Muhammad Firmansyah, Pemkab Karimun memastikan akan segera membayar insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Muhammad Sani.
“Pasti kita bayarkan, karena uangnya ada, tidak mungkin tidak dibayarkan,” ujar Firmansyah, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan, adanya miss komunikasi menjadi penyebab terjadinya protes dari garda terdepan ditengah pandemi COVID-19 tersebut
Hal itu dikarenakan, manajemen RSUD Karimun sebelumnya terlambat mengajukan klaim pembayaran ke Dinas Kesehatan Karimun.
“Hanya miskomunikasi. Pihak RSUD itu terlambat mengajukan klaim, karena terakhir itu tanggal 15, tapi baru diklaim tanggal 23 Desember, pas kita banyak liburnya kemarin. Akibatnya Dinkes Karimun selaku pihak verifikator terlambat juga melakukan verifikasi,” katanya.
Bahkan, kepastian terbayarkannya insentif tersebut dibuktikannya dengan apa yang terjadi pada nakes di RS Bakti Timah Karimun.
“Buktinya, di RSBT sesuai jadwal karena mereka ajukannya cepat,” ucap Firmansyah.
Sekda Karimun ini mengaku cukup menyayangkan adanya persoalan miskomunikasi tersebut yang diketahui berujung ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun.
“Saya menyayangkan saja, padahal cuma miskomunikasi,” ujarnya. (Yogi)

Advertisement

Trending