Connect with us

Batam

Pemko Batam Ajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221012 wa0063
Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.

“Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis,” kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).

Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.

img 20221012 wa0065

“Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Karena itu pihaknya berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.

img 20221012 wa0064

“Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Rudi.

Advertisement

Trending