Batam
Pemko Batam Gesa Perwako Rencana Detail Tata Ruang
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggesa penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pembahasan RDTR tersebut melibatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang di dalam nya ada beberapa stakeholder seperti Pemko Batam-BP Batam-BPN.
RDTR merupakan dasar periizinan yang di susun berdasarkan RTRW. Sehingga dalam rangka mempermudah perizinan, sesuai arahan pimpinan, Perwako RDTR tersebut harus selesai satu bulan ke depan.
“Materi teknis rancangan RDTR sudah disusun dan dibahas sejak tahun 2019. Mengingat Ranperda RTRW sudah disepakati bersama antara DPRD-Pemko Batam, sambil menunggu evaluasi Gubernur & Kemendagri, maka muatan teknis dalm RDTR ini harus segera d finalkan dan segera ditetapkan menjadi Perwako. Salah satu materinya adalah rencana jalan,” ujar Sekda saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1/2021).

Ia menegaskan, sebelum diputuskan, perlu ada pembahasan antara Pemko Batam dan BP Batam. Ia berharap, tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari karena pemerintah sedang giat melebarkan jalan. “Masalah jalan, ada ROW jalan yang harus dibahas dan disepakati antara Pemko dan BP Batam. Untuk mengarah sana perlu kesepakatan untuk segera didudukkan, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, pembahasan RDTR sempat berhenti karena menunggu Peraturan Daerah terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Setelah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam pada tanggal 30 Desember 2020, maka Perwako RDTR baru bisa dilanjutkan.
“Secara garis besar, yang perlu dibahas seperti pola ruang, struktur ruang salah satu nya terkait jalan, drainase, dan jaringan utilitas,” ujarnya.
Tiga hal itu, kata Suhar, perlu bahas secara detail dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pola ruang untuk lahan. Setelah semua beres, ujar Suhar, kita akan sampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan jika sudah sesuai standar baru nantinya diajukan kepada pimpinan.
“Beberapa kali, Pak Wali sampaikan paling lama satu bulan sudah disusun. Sebulan ke depan empat tahapan ini sudah diselesaikan dan bisa di tetapkan menjadi Perwako RDTR,” kata dia. (*)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam5 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



