Batam
Pemko Sosialisasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Batam, Kabarbatam.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari, Rabu (27/10) hingga Kamis (28/10) diikuti 199 peserta, terdiri dari Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemko Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengenalan aplikasi E-BMD.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adala Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. Komaedi, M. Si. dan Kasubdit BMD Wilayah I, Ir. Amanah.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel. Melalui Bimtek ini diharapkan pejabat dan pengurus barang dapat memperoleh informasi tentang perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
“Perlu dukungan dan komitmen bersama untuk pengelolaan BMD yang baik. Dengan regulasi terbaru ini semoga tata kelola BMD lebih efektif, efisien dan akuntabel, ” harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.
Kepada peserta Bimtek diminta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami aturan pengelolaan BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Supri menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan BMD di Pemko Batam. Harapannya agar pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. (*)
-
Nasional3 hari agoPresiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
-
Anambas1 hari agoCamat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
-
Batam2 hari ago‘Bersenggolan’ dengan Kapal Tanker, Haluan Horizon Ferry Tujuan Singapura Rusak Parah: Penumpang Sempat Panik
-
Ekonomi2 hari agoPerkembangan Ekonomi Kepri Melesat, Gubernur Ansar Terima Penghargaan Inovator Ekonomi Inklusif Daerah
-
Batam12 jam agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoPeringatan Hari Pahlawan 10 November, Amsakar-Li Claudia Ajak Seluruh Elemen Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award
-
Batam2 hari agoPengusaha Ekspedisi Ternama di Batam AS Dipanggil Polisi Terkait Penangkapan 5 Truk Angkut Barang Impor Bekas



