Connect with us

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

Published

on

IMG 20260128 WA0000
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2026 ke DPRD.

Pengajuan dua produk hukum daerah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Selasa (27/1/2026).

“Agenda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Kota Tanjungpinang,” ujar Agus Djurianto saat memimpin sidang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut fokus pada ketahanan pangan dan pembangunan industri daerah.

“Dua regulasi ini memiliki peran sangat strategis dalam mendukung penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” kata Lis dalam sambutannya.

Lis memaparkan bahwa Ranperda Cadangan Pangan bertujuan menjamin ketersediaan pangan yang aman serta terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“Regulasi ini penting untuk melindungi warga dari potensi gangguan pasokan maupun lonjakan harga pangan,” tegas Lis Darmansyah.

Lis menilai pengelolaan pangan harus terencana karena Tanjungpinang sangat bergantung pada pasokan luar.

“Keberadaan Perda ini nantinya akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional,” tambah Lis.

Selain pangan, Pemko Tanjungpinang juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) periode tahun 2026 hingga 2045.

“Dokumen ini menjadi pedoman agar pengembangan sektor industri lokal lebih terarah dan memiliki daya saing tinggi,” ucapnya.

Pemerintah daerah berharap perencanaan industri yang matang dapat mendorong nilai investasi serta memperluas lapangan pekerjaan bagi warga. (ars)

Advertisement

Trending