Batam
Pemohon SIM di Polresta Barelang Wajib Ikut Test Psikologi
Batam, Kabarbatam.com – Bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan SIM, baik itu SIM A, SIM C, maupun SIM B wajib menjalani tes psikologi di Mapolresta Barelang.
Syarat tes psikologi sudah diberlakukan pada 1 Oktober 2021 kemarin, dan hal itu sesuai dengan Surat Telegram No: ST/559/IX/YAN.1.1.2021.
“Ya benar. Bagi pemohon perpanjangan SIM maupun buat baru wajib mengikuti test psikologi,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Kasat Lantas Polresta Barelang, Selasa (5/10/2021).
Riky mengatakan, jika tes psikologi tidak lulus, maka pemohon tidak bisa memperpanjang maupun mengurus SIM baru.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan, makanya psikologi pengemudi kita uji,” ujarnya.
Lanjut Riky, ini juga merupakan langkah pihak kepolisian untuk mengurangi angka kecelakaan, dimana pengemudi sangat besar dalam kasus kecelakaan.
“Psikologi dalam berkendara itu penting, karena nyawa orang taruhan jika berada di jalan,” ungkap Riky.(Romi)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline11 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



