Connect with us

Batam

Pemohon SIM di Polresta Barelang Wajib Ikut Test Psikologi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211005 Wa0201
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan SIM, baik itu SIM A, SIM C, maupun SIM B wajib menjalani tes psikologi di Mapolresta Barelang.

Syarat tes psikologi sudah diberlakukan pada 1 Oktober 2021 kemarin, dan hal itu sesuai dengan Surat Telegram No: ST/559/IX/YAN.1.1.2021.

“Ya benar. Bagi pemohon perpanjangan SIM maupun buat baru wajib mengikuti test psikologi,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Kasat Lantas Polresta Barelang, Selasa (5/10/2021).

Riky mengatakan, jika tes psikologi tidak lulus, maka pemohon tidak bisa memperpanjang maupun mengurus SIM baru.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan, makanya psikologi pengemudi kita uji,” ujarnya.

Lanjut Riky, ini juga merupakan langkah pihak kepolisian untuk mengurangi angka kecelakaan, dimana pengemudi sangat besar dalam kasus kecelakaan.

“Psikologi dalam berkendara itu penting, karena nyawa orang taruhan jika berada di jalan,” ungkap Riky.(Romi)

Advertisement

Trending