Connect with us

Batam

Pemusnahan 66 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai: Hasil dari 111 Operasi Penindakan di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211229 Wa0003
Bea Cukai Tipe A Kota Batam musnahkan 66.783.493 batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2020-2021, Rabu (29/12/2021), dengan nilai potensi cukai Rp43 miliar.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Tipe A Kota Batam musnahkan 66.783.493 batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2020-2021, Rabu (29/12/2021), dengan nilai potensi cukai Rp43 miliar.

Pemusnahan dihadiri Kepala BC Batam Ambang Prionggo, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, pejabat BP Batam, Danlanal, dan stekholders lainnya.

“Jumlah yang kami musnahkan tergolong besar, ini hasil pengawasan BC Batam berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ambang, saat menggelar konferensi pers di Sagulung, Rabu (29/12/2021).

Ambang menuturkan, dari 66 juta batang rokok yang dimusnahkan jika dirupiahkan sekitar Rp67 miliar, dan potensi cukai Rp43 miliar. “Hal itu dari hasil kegiatan 111 operasi dari petugas BC Batam,” ujarnya.

Lanjut Ambang, BC Batam mendapat perintah mengoptimalkan penerimaan negara dalam kondisi ekonomi sulit, dengan cukai.

“Secara umum batam menjadi kawasan ekonomi eksklusif, tegaknya ketaatan hukum dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ambang. Beberapa rokok yang dimusnahkan tersebut, sambung Ambang, di antaranya merek Luffman dan Hmild.

Sementara itu, Sekda Batam Jefridin Hamid sangat mengapresiasi apa yang dilakukan petugas BC Batam, karena dari Cukai, Pemda juga menerima pendapatan.

“Untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai, maka pemerintah sangat mendukung kegiatan ini,” kata Jefridin.(romi)

Advertisement

Trending