Connect with us

Batam

Penembakan Haji Permata Ditangani Polda Riau, Masrur Amin: Kalau Tak Ada Covid, Bea Cukai Kami Serang Habis-Habisan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20361728
Ketua KKSS Kota Batam Masrur Amin.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus penembakan terhadap Haji Jumhan bis Selo atau lebih dikenal Haji Permata, sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Perkara penembakan kepada pengusaha Kota Batam sekaligus tokoh masyarakat Bugis Makassar tersebut dilimpahkan ke Polda Riau.
Pelimpahan kasus penembakan Haji Permata ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat di konfirmasi Kabarbatam.com, Senin (18/1/2021).
Arie mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus penembakan Haji Permata kepada Polda Riau. Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang saksi dimintai keterangannya.
“Kasus penembakan Haji Permata kita limpahkan ke Polda Riau. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait peristiwa tersebut,” kata Arie Dharmanto.
Peristiwa yang menimpa Haji Permata merupakan pukulan keras bagi keluarga bahkan bagi masyarakat Bugis Makassar dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Kota Batam.
Selain dikenal sebagai tokoh masyarakat Bugis, Haji Permata banyak dikenal masyarakat sebagai orang dermawan, suka membantu, dan peduli kepada masyarakat menengah bawah.
Namun, tragedi maut yang terjadi pada beberapa hari lalu, harus meregang nyawa sosok tokoh masyarakat yang terkenal dengan sifat dermawannya itu. Haji Permata meninggal dunia setelah diberondong tembakan tepat di bagian dada oleh oknum petugas Bea Cukai.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KKSS Kota Batam H. Masrur Amin kembali menyayangkan tindakan petugas Bea Cukai.
“Kita hanya bertanya secara hukum, kenapa orang tua kami ditembak secara sadis dan brutal. Saya katakan dengan rasa emosional, hutang nyawa dibayar nyawa, hutang bara di bayar bara,” tegasnya.
Menurut Masrur, Bea Cukai adalah intansi pemerintahan, petugasnya merupakan PNS yang berpendidikan, tidak mesti melakukan penegakan hukum secara brutal dengan cara melanggar HAM.
“Ini sudah melangkahi wewenang yang ada. SOP mereka memang dibenarkan untuk membawa senjata, tapi SOP penembakan juga ada. Kenapa mesti dimatikan (dibunuh).”
“Hasil otopsi ada sekitar 3 peluru yang bersarang di dada Haji Permata, dua peluru yang ditemukan cukup cepat dan satu yang paling lambat karena bersarang tepat di bagian jantung, tembus hingga ke ulu hati. Menurut keterangan pihak yang berwajib peluru ini dapat mengacak-acak organ tubuh dan jenis pelurunya sudah dimodifikasi,” bebernya
Masrur menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tidak dapat berbuat banyak karena situasi Covid-19.
Selain kebijakan pemerintah yang dilandasi hukum, disisi lain kekecewaan atas peristiwa itu membuat pihaknya tidak terima dan akan menuntut para oknum pelaku penembakan.
“Sebenarnya kami terbentur masalah Covid-19 saja, bila tidak ada Covid-19 seperti ini, asli kami serang habis-habisan, kami tidak terima perlakuan semacam ini. Bea Cukai harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending