Connect with us

Headline

Penemuan Jasad di Jembatan 4 Barelang Terungkap, Oknum Honorer Pemprov sebagai Dalang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231002 Wa0174
Kasus pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong (74) Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang ditemukan dengan kondisi tinggal tulang belulang di Jembatan 4 Barelang beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang.

Batam, Kabarbaagaam.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong (74) Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang ditemukan dengan kondisi tinggal tulang belulang di Jembatan 4 Barelang beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam kasus ini Polisi berhasil meringkus satu orang pelaku Muhammad Rais Sigit (37) sebagai dalang dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong tersebut.

Diketahui, pelaku Muhammad Rais Sigit berprofesi sebagai oknum Honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri. Selain itu, ia juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, TKP pembunuhan terhadap Wong Kai Keong (74) yang merupakan warga Negara Singapura terjadi di pinggir Jalan Duyung persis di depan Rusun Lancang Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada hari Sabtu (19/8/2023).

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil. Setelah itu, pelaku duduk di atas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon. Kemudian, dengan kondisi tangan korban terikat, pelaku mencekik lehernya menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/10/2023).

IMG-20231002-WA0175

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada Tanggal 16 September 2023.

Dalam laporannya, anak korban menerangkan bahwa seharusnya sudah ayahnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan). Namun, pada saat itu, korban tidak ada kabar dan nomor handphone yang digunakan oleh korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi.

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, pada hari jumat tanggal 29 september 2023, Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta-fakta dan bukti bahwa pelaku di duga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Saat itu pelaku juga sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari Raya Idul Adha tahun 2023,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku Muhammad Rais Sigit mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Wong Kai Keong (74) Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

“Pembunuhan itu bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di Tanjungpinang,” jelasnya.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil handphone serta uang tunai sebesar Rp 4.750.000 yang dikuras pelaku dari ATM milik korban.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni karena ingin menguasai harta korban serta pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena ia tidak memberikan pinjaman. Karena rencana uang tersebut ingin digunakan pelaku untuk menyicil uang yang gelapkan. Namun, karena korban tidak memberikan pinjaman sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuhnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku Muhammad Rais Sigit di jerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (Atok)

Advertisement

Trending