Headline
Penerbitan Izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit PT. CSA di Lingga Diniliai Tak Lazim

Lingga, KABARBATAM.COM – Penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kabupaten Lingga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau tak lazim.
Pasalnya, jauh sebelum izin lingkungan perkebunan kelapa sawit diterbitkan oleh DPMPTSP Kepri pada tanggal 6 Mei 2019, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010.
“Ini ada yang tak lazim. PT. CSA ini sudah mengantongi IUP sejak zaman Pak Daria sebagai Bupati Lingga. Tapi, kok baru sekarang mengurus izin lingkungan? Nah, dari fakta ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada sesuatu yang tak beres,” ungkap Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari kepada wartawan, Kamis (6/8/2020)
Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini, mengaku tak asal bicara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP.
Di dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 itu, jelas Ady, sangat tegas disebutkan bahwa untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur dilengkapi persyaratan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Berarti ada yang aneh kan? Koq baru sekarang ngurus AMDAL atau izin lingkungan?” tanya Ady yang pernah malang melintang di dunia jurnalis pada era orde baru dan reformasi itu.
Diduga Cacat Hukum
Selain itu, Ady juga mengungkap keanehan pada IUP Kelapa Sawit PT. CSA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur tersebut. Dalam konsideran mengingat : angka (17) pada IUP itu, menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Padahal, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelasnya.
Ady juga membeberkan keanehan pada penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK/ 624/ Menhut-II/ 2014, tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas nama PT. Citra Sugi Aditya yang terletak di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 9.694,84 Hektar.
“SK Menteri Kehutanan itu, juga patut diduga cacat administrasi dan hukum. Sebab, pada saat pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, PT. CSA diduga melampirkan IUP yang belum mendapatkan AMDAL atau izin lingkungan. Buktinya, baru sekarang mereka mengurus AMDAL dan izin lingkungan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), disebutkan permohonan pelepasan kawasan HPK harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi : izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Fikri)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif