Batam
Pengedar Sabu Ditangkap Polisi usai Transaksi di Ruli Kampung Aceh Mukakuning
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu tak dapat berkutik setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, Jum’at (29/4/2022) di Ruli Kampung Aceh Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Saat diamankan, polisi menemukan 5 paket bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,22 gram dari tangan pelaku berinisial AP (41) yang siap untuk diedarkan di Kota Batam, khususnya di Ruli Kampung Aceh.
“Kejadian itu berawal pada saat saya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat melalui WhatsApp bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh yang dilengkapi dengan videonya dan ada foto-fotonya,” ujar Kapolresta Barelang didampingi Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida saat konferensi pers, Selasa (10/5/2022) di Mapolresta Barelang.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolresta Barelang langsung memerintahkan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menindak lanjuti saat itu juga.
“Informasi tersebut kepada saya bahwa di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana. Ada di jual dan ada di pakai. Maka dari itu langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk menggrebek tempat tersebut,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku AP (41) sebagai pengedar, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 4 orang pemakai barang haram tersebut berinisial ME (54), J (18), AS (29) dan TH (47).
Kemudian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 20 batang mancis atau pematik api, 22 Alat hisap sabu atau bong, 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit handphone merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 419.000.
“Pengakuan pelaku, di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong. Jadi, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10 ribu dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000. Kemudian, sabu tersebut dijual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk sabu dan alat bong serta bisa di pake di tempat itu juga,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera menghentikan adanya peredaran narkoba.
“Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan