Connect with us

Batam

Pengembangan Pabrik Sabu di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Geledah Kamar Hotel Planet Holiday

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240528 Wa0366

Batam, Kabarbatam.com – Pengembangan terhadap kasus penggrebekan pabrik sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam terus dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

Kali ini, pengembangan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggeledah sebuah kamar nomor 626 di lantai 6 Hotel Planet Holiday, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024) sore.

Pantauan wartawan Kabarbatam.com dilokasi, penggeledahan satu kamar hotel ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias bersama sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Img 20240528 Wa0364

Dalam penggeledahan itu, Ditresnarkoba Polda Kepri turut menghadirkan dua tersangka pasangan suami istri berinisial FM dan IS yang sebelumnya telah ditangkap pada saat penggrebekan lokasi produksi narkotika sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemarin sore, sebelum diamankan ternyata tersangka FM dan IS telah melakukan pertemuan dan berkumpul dengan salah satu DPO di kamar hotel ini untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Img 20240528 Wa0363

“Setelah mereka memiliki barang haram narkotika dan juga telah digunakan pada saat itu, kedua tersangka ini menyisakan narkotika tersebut dan menyimpannya di kloset kamar mandi hotel,” ungkap Kombes Pol Dony Alexander kepada wartawan.

Kemudian, setelah menyimpan narkotika sabu tersebut, kedua pasangan suami istri ini menuju Apartemen Queen Victoria Batam dan bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sehingga terjadilah transaksi 10 botol cairan sabu yang rencananya akan mereka bawa menuju wilayah Sumatera.

“Jadi, proses transaksi narkotika yang mereka lakukan berawal dari dalam kamar hotel ini,” ujarnya.

Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, di dalam kamar hotel ini mereka tidak memproduksi. Kedua tersangka ini yang mengatur serta berkomunikasi dengan salah satu DPO untuk transaksi 10 botol sabu cair tersebut.

Img 20240528 Wa0365

“Saat ini kami Ditresnarkoba Polda Kepri masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO,” tuturnya.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, pemilik barang sabu cair ini adalah seorang wanita di luar negeri. Kemudian, transaksi sabu cair tersebut terjadi di perairan wilayah perbatasan Indonesia dan negara seberang.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan lebih dalam, FM dan IS ini merupakan pemesan sabu cair. Mereka mengambil langsung barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sumatera Selatan,” terangnya.

Sementara itu, untuk barang bukti di kamar hotel Planet Holiday yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda sebanyak kurang lebih 1 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bentuk 2 paper klip.

“Narkotika ini didapatkan dari tersangka DPO dan kemungkinan besar barang ini berasal dari lokasi produksi di kamar Apartment,” jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Dony menuturkan, untuk memproduksi narkotika sabu tersebut, tersangka AR sebagai peracik dalam kasus ini mendapatkan ilmu mengolah narkotika itu dari tutorial yang diberikan bossnya melalui handphone.

Img 20240528 Wa0366

“Tersangka AR ini mendapatkan petunjuk dari bossnya untuk memproduksi sabu melalui komunikasi handphone. Bisa jadi, secara video call atau telepon dan langsung dipraktikkan oleh AR,” bebernya.

Untuk melakukan penangkapan terhadap DPO, pastinya Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan kordinasi dengan lintas Polda atau instansi terkait lainnya.

“Jika perlu kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Kepri melalui media jalur laut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending