Anambas
Pengesahan Ranperda APBD 2026, Transfer Keuangan Daerah Menurun Signifikan sebesar Rp79,14 Miliar
Anambas, Kabarbatam. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025).
Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) melalui juru bicaranya, Siswandi, menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal APBD 2026 agar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
F-PNBKS menyoroti penurunan signifikan alokasi transfer keuangan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp79,14 miliar atau turun 12% dibanding tahun sebelumnya, terutama dari komponen dana bagi hasil. Penurunan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, asumsi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2026 disepakati sebesar Rp920,8 miliar, yang disebut mengalami kenaikan pada beberapa komponen pendapatan, termasuk transfer pusat dan SILPA tahun sebelumnya.

Fraksi PNBKS menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada Pemerintah Daerah, di antaranya:
APBD harus disusun realistis, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah. Keterbatasan fiskal menuntut pemerintah memperkuat PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
Fraksinya juga meminta penjelasan Bupati terkait inovasi dan strategi peningkatan PAD, termasuk pelibatan sektor swasta. Dan mengkritik terhadap rencana pengadaan alat transportasi pimpinan yang dianggap belum mendesak.
Juga meminta pembiayaan agar tidak membebani fiskal daerah pada tahun berikutnya. Meminta rekomendasi komisi-komisi DPRD pada pembahasan KUA–PPAS dimasukkan ke dalam Ranperda APBD. Meminta penjelasan asumsi kenaikan pendapatan transfer daerah sebesar 11% yang dinilai perlu penjelasan dasar perhitungannya.
Imbauan pengurangan kegiatan seremonial yang tidak produktif demi efisiensi belanja daerah. Penekanan agar porsi belanja pegawai memenuhi amanat UU HKPD, yakni maksimal 30% pada 2027.
Pada akhir pandangannya, F-PNBKS mengajak seluruh pihak bersikap realistis terhadap kondisi keuangan daerah serta tidak membangun asumsi terlalu tinggi yang dapat menambah beban fiskal di masa mendatang. (*)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna19 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam16 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline1 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



