Connect with us

Batam

Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal Berlanjut, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu DPO

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230712 Wa0315

Batam, Kabarbatam com – Kasus penggerebekan tambang pasir ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam terus berlanjut. Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pria berinisial MM (27), CRP (36) dan T (27) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tiga orang tersangka merupakan pekerja tambang pasir ilegal di lokasi penggerebekan yang terjadi di dekat Perumahan Buana Duta Bandara, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/2023) malam.

“Menurut pengakuan tersangka, lokasi tambang pasir ilegal dikelola oleh saudara IS yang saat ini dalam pencarian DPO. Selain itu, tiga tersangka ini juga menerima gaji dari IS untuk melakukan kegiatan tambang pasir secara Ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/7/2023) siang.

Sebelumnya, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan tambang pasir ilegal yang dilakukan setiap malam hingga subuh hari.

Menanggapi informasi masyarakat, pada hari Selasa (11/7/2023) sekira pukul 01.30 Wib, tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak menuju dua lokasi tambang pasir ilegal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi tersebut benar, kita berhasil mengamankan 3 orang beserta 1 set mesin Dompeng, pipa dan saringan pasir di lokasi tambang pasir ilegal dekat Perumahan Buana Duta Bandara,” jelasnya.

Sementara, untuk lokasi di Kampung Panglong sebanyak 22 orang beserta 22 unit truk turut diamankan saat penindakan Satreskrim Polresta Barelang berlangsung.

“Saat penindakan di Kampung Panglong, hanya ada aktifitas mobil yang membawa tanah ke lokasi tambang pasir ilegal dekat Perumahan Buana Duta Bandara untuk di saring atau dibersihkan sehingga dalam hasil gelar perkara belum terpenuhi unsur melakukan pengolahan atau pemurnian,” terangnya

Lanjut, Budi menyampaikan, menurut keterangan para tersangka lokasi tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi selama 3 bulan. Mereka sengaja memanfaatkan waktu malam hari untuk mengelabuhi petugas.

“Para pekerja tambang mulai mengangkut tanah serta mencuci pasir saat malam hari untuk menghindari pantauan petugas,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukum 5 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending