Connect with us

Batam

Penghujung 2021, Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211229 Wa0013

Batam, Kabarbatam.com – Penghujung tahun 2021, Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok bertempat di kawasan Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Puluhan juta rokok ilegal ini, merupakan hasil penangkapan Operasi Cukai termasuk di dalamnya operasi Gempur Rokok iIegal periode tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu,” ungkap Ambang.

Dijelaskan Ambang, operasi cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut, dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam.

“Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga mereka dapat menjual rokok sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lanjut, Ambang menyampaikan, peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai. Salah satunya, peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Ada juga, salah satu perusahaan rokok yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut. Secara prosedur, perusahaan tersebut dicabut. Namun, barang hasil kena cukai tidak diselesaikan cukainya,” terangnya.

Sementara itu, untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar.

Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),”pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending