Connect with us

Batam

Pengusaha AN sebagai Pemesan Mikol Ilegal Resmi Ditahan Penyidik Bea Cukai Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240216 Wa0017
Terduga pelaku AN ditahan tim penyidik Bea Cukai Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Bea Cukai Batam resmi menahan pria berinisial AN atas dugaan kasus kepemilikan puluhan ribu botol minuman alkohol (mikol) yang disita Bea Cukai, beberapa waktu lalu.

Penahanan dilakukan setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. Tampak pengusaha tersebut mengenakan baju orange bertuliskan PELAKU.

“Yang bersangkutan dilakukan pemahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bea Cukai Batam, Kamis (15/02),” ungkap Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Rizki mengungkapkan, AN ditetapkan tersangka setelah penyidik Bea Cukai menemukan bukti kuat keterlibatan  tersangka dalan kasus dugaan penyelundupan mkol impir ke Batam.

“AN berperan sebagai pengatur masuknya puluhan ribu botol mikol tersebut,. Tersangka bertindak sebagai pemesan, dan diduga kuat pemilik barang tersebut,” ujar Rizki Baidillah.

Diberikan sebelumnya, BC Batam mengamankan sebuah kontainer berisi puluhan ribu botol minuman beralkohol sesaat setelah masuk melalui salah satu pelabuhan di kawasan Batuampar Batam. Mikol tetsebut dibawa dari Singapura, selanjutnya masuk ke Batam tanpa dilengkapi dokumen sah.

Mikol itu selanjutnya disita Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sembilan orang telah diperiksa oleh Bea Cukai Batam termasuk tersangka AN. (Tok)

Advertisement

Trending