Connect with us

Batam

Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine Dihentikan, Kuasa Hukum: Kita Laporkan ke Mabes Polri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240401 Wa0193
Kuasa Hukum keluarga korban, Natalis N Zega bersama keluarga pasien.

Batam, Kabarbatam.com – Proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam yang dialami Hetti Elvi Situngkir dihentikan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dugaan malpraktik RS Graha Hermine, bahwa sejak terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 Ditreskrimsus Polda Kepri telah menghentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Tentu, hal tersebut membuat keluarga korban terkejut dan tidak dapat menerima keputusan yang telah diambil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Melalui Kuasa Hukum keluarga korban, Natalis N Zega mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan sekali serta kecewa atas keputusan pihak kepolisian. Keluarga korban justru menganggap, keadilan tidak berpihak kepada korban.

“Menurut penyidik, kasus ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana serta tidak ditemukan alat bukti dan delik hukum. Sangat tidak masuk akal, sementara sudah jelas di sini korbannya ada disertai alat bukti yang cukup,” ungkap Natalis bersama pihak keluarga korban saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Natalis mengungkapkan, sudah berulang kali pihak kepolisian bersama RS Graha Hermine Batam melakukan mediasi terhadap kasus dugaan malpraktik ini. Mereka juga sempat menawarkan sejumlah uang agar korban dapat menyepakati perdamaian.

“Sekitar dua hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri meminta untuk menghadiri panggilan di Polda Kepri. Dimana, dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit berusaha menyodorkan uang sebesar Rp10 juta dalam amplop dengan alasan perdamaian, namun hal itu ditolak oleh keluarga korban,” ujarnya.

Perihal kasus ini, kata Natalis, keluarga korban mengaku tidak akan berhenti sampai di sini saja. Langkah hukum berikutnya telah disiapkan untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

“Kami akan layangkan gugatan secara perdata dan saat ini kita telah berkoordinasi dengan tim hukum kita dari Jakarta untuk melaporkan hal ini ke Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Karopaminal,” tegasnya.

Sementara itu, Hisar Rouli Simbolon selaku kakak korban mengaku, masih mengharapkan keadilan bagi Hetti Elvi Situngkir agar dirinya dapat mendapatkan perawatan medis yang layak.

Menurutnya, keluarga korban tidak meminta kaya dalam kasus ini. Keluarga hanya meminta RS Graha Hermine Batam bertanggung jawab hingga Hetti kembali pulih serta biaya-biaya perobatan yang di luar tanggungan BPJS.

“Kami bukan hanya sekedar meminta tanggung jawab perobatan saja. Kami juga meminta RS Graha Hermine menanggung semua keperluan yang dibutuhkan Hetti Elvi Situngkir selama kasus ini bergulir. Kami sudah lelah hanya diberikan janji-janji manis dan kami butuh keadilan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, saat dihubungi wartawan Kabarbatam.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktik ini adalah sudah sesuai proses yang berlaku.

“Kasus sudah dihentikan dengan alasan karena tidak cukup bukti dan kami sudah melalui prosedur penyelidikan yang benar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending