Anambas
Perda KTR Disahkan, Dewan: Kebutuhan Mendesak untuk Lindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok
Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna, sebuah keputusan yang menandai komitmen kuat daerah ini dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Pengesahan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) KTR menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak akhir Juli 2025. Seluruh ketentuan, termasuk fokus utama pada pelanggaran dan sanksi denda, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Linda A.Md., yang menjadi juru bicara dalam persidangan tersebut.
Dalam paparannya, Linda menjelaskan bahwa Perda KTR lahir karena tingginya angka perokok, termasuk di kalangan remaja, serta ancaman serius bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

“Perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat dan aman,” tegas Linda. Ia menambahkan bahwa pengesahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menginstruksikan daerah untuk memperkuat kawasan bebas asap rokok.
Pansus KTR yang dipimpin Hino Faisal, S.Ds., melakukan sejumlah penyempurnaan, termasuk memasukkan rokok elektrik (e-cigarette) sebagai bagian dari definisi rokok untuk menutup celah regulasi. Perda ini mendefinisikan Kawasan Tanpa Rokok sebagai area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Ada tujuh kawasan wajib KTR yang dijabarkan Linda, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan area lain yang ditetapkan oleh pemerintah. “Semua kawasan ini harus terbebas dari aktivitas merokok dalam bentuk apa pun, termasuk rokok elektrik,” ujar Linda.
Bagian paling disorot dalam penyampaian Linda adalah ketentuan sanksi yang diperketat demi memastikan keberhasilan Perda ini. Ia menyatakan bahwa setiap individu yang merokok di kawasan KTR akan dikenai denda pidana sebesar Rp250.000.
Tidak hanya itu, pengelola atau penanggung jawab kawasan juga dapat dikenai sanksi lebih besar apabila lalai memasang tanda larangan merokok atau tidak melakukan pengawasan. “Untuk pengelola yang tidak menjalankan kewajibannya, denda maksimal sebesar Rp1.000.000 diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab mereka menjaga kawasan tetap bebas asap rokok,” jelas Linda.

Selain itu, ia menegaskan bahwa segala bentuk iklan, promosi, maupun penjualan rokok di kawasan KTR dilarang keras, dengan ancaman denda Rp500.000 bagi pelanggarnya. “Sanksi ini kami tetapkan agar ada efek jera dan supaya ruang publik benar-benar bersih dari polusi asap maupun promosi produk berbahaya,” ungkapnya.
Linda juga menyoroti bahwa Perda KTR adalah langkah penting untuk mencegah munculnya perokok pemula. “KTR bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk melindungi generasi muda dari paparan tembakau dan membangun lingkungan sosial yang lebih sehat,” katanya. Ia menegaskan bahwa kebiasaan merokok tidak boleh lagi dibiarkan merusak ruang publik, terutama tempat yang sering digunakan oleh anak-anak dan keluarga.
Dalam penyampaian sikap fraksi-fraksi yang juga disampaikan oleh Linda, ia menyebutkan bahwa Perda ini didukung penuh oleh PPIR, PKAD, dan PNBKS. Fraksi PPIR, kata Linda, meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi intensif dan memastikan penegakan sanksi tidak tebang pilih. Sementara Fraksi PKAD mendorong penyusunan roadmap menuju KTR 100% serta penguatan koordinasi Satgas Pengawasan. Adapun Fraksi PNBKS menekankan manfaat KTR bagi kualitas udara dan ekonomi keluarga.
“Semua fraksi sepakat bahwa keberhasilan Perda ini akan sangat bergantung pada ketegasan penegakannya dan kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan edukasi secara berkelanjutan,” ujar Linda.
Di akhir penyampaiannya, Linda menegaskan bahwa pengesahan Perda ini adalah awal dari komitmen besar untuk menjadikan Anambas lebih sehat. “Kami berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat,” ungkapnya. (Revi)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna19 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam16 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline1 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



