Connect with us

Batam

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, KKJ Sesalkan Upaya Penghalangan Aksi Damai di Batam

Published

on

IMG 20260505 WA0263
Aksi damai sejumlah organisasi wartawan sempat tegang saat seorang oknum polisi menghalangi seorang fotografer untuk mengambil gambar di lokasi jalannya aksi.

Batam, Kabarbatam.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menyesalkan tindakan penghalang-halangan terhadap aksi jurnalis dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin, 4 Mei 2026.

Tidak hanya terjadi upaya pembubaran dan pembatasan ruang aksi, oknum kepolisian juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi. Dalam situasi tersebut, seorang oknum anggota polisi terdengar meminta jurnalis untuk tidak mengambil gambar dengan mengatakan, “jangan ngambil foto,” saat aksi tengah berlangsung.

Kronologis Kejadian

Penghalangan terjadi saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam.

Ketika aksi berlangsung, seorang oknum polisi mendatangi orator dan meminta agar kegiatan dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Namun, massa aksi tetap melanjutkan kegiatan di lokasi semula karena mempertimbangkan kondisi lapangan dan keterbatasan waktu akibat hujan.

IMG 20260505 WA0260

Situasi kemudian memanas ketika aparat tersebut juga menunjuk ke arah jurnalis foto yang tengah mendokumentasikan jalannya aksi, sembari berupaya menghentikan aktivitas peliputan. Ketegangan antara aparat dan massa aksi pun tidak terhindarkan hingga menjelang aksi berakhir.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian lain dan mendapatkan izin untuk melaksanakan aksi di depan kantor Pemko Batam.

“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko karena kondisi hujan dan keterbatasan waktu. Namun tiba-tiba ada seorang oknum lain yang menghalangi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujarnya.

Yogi juga menambahkan bahwa indikasi pembatasan sudah terjadi sejak awal, saat surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Polres Barelang. Saat itu, pihak kepolisian disebut meminta agar aksi tidak digelar di depan Pemko dan diarahkan ke lokasi lain.

LsBH MK: Upaya Penghalangan Merupakan Intimidasi

Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK) Ahmad Fauzi menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

LsBH-MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” katanya.

IMG 20260505 WA0262

Aparat kepolisian, menurut Fauzi, seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pengaman jalannya aksi, bukan justru membatasi atau mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi hukum.

Pernyataan Koordibator KKJ Kepri

Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif.

“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia juga menilai, peristiwa ini menjadi ironi dan mencoreng komitmen negara terhadap kebebasan sipil, terlebih karena terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis, justru ternodai oleh tindakan yang bertentangan dengan semangat tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi kita secara keseluruhan,” ujarnya.

IMG 20260505 WA0261

Atas kejadian ini, KKJ Kepulauan Riau menyatakan:
• Mengecam tindakan penghalangan terhadap aksi jurnalis.
• Mendesak aparat kepolisian menghormati kebebasan pers dan hak berkumpul serta menyampaikan pendapat di muka umum.
• Meminta evaluasi internal terhadap oknum aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
• Mengingatkan bahwa peliputan jurnalistik tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun. (*)

Advertisement

Trending