Batam
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, KKJ Sesalkan Upaya Penghalangan Aksi Damai di Batam
Batam, Kabarbatam.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menyesalkan tindakan penghalang-halangan terhadap aksi jurnalis dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin, 4 Mei 2026.
Tidak hanya terjadi upaya pembubaran dan pembatasan ruang aksi, oknum kepolisian juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi. Dalam situasi tersebut, seorang oknum anggota polisi terdengar meminta jurnalis untuk tidak mengambil gambar dengan mengatakan, “jangan ngambil foto,” saat aksi tengah berlangsung.
Kronologis Kejadian
Penghalangan terjadi saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam.
Ketika aksi berlangsung, seorang oknum polisi mendatangi orator dan meminta agar kegiatan dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Namun, massa aksi tetap melanjutkan kegiatan di lokasi semula karena mempertimbangkan kondisi lapangan dan keterbatasan waktu akibat hujan.

Situasi kemudian memanas ketika aparat tersebut juga menunjuk ke arah jurnalis foto yang tengah mendokumentasikan jalannya aksi, sembari berupaya menghentikan aktivitas peliputan. Ketegangan antara aparat dan massa aksi pun tidak terhindarkan hingga menjelang aksi berakhir.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian lain dan mendapatkan izin untuk melaksanakan aksi di depan kantor Pemko Batam.
“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko karena kondisi hujan dan keterbatasan waktu. Namun tiba-tiba ada seorang oknum lain yang menghalangi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujarnya.
Yogi juga menambahkan bahwa indikasi pembatasan sudah terjadi sejak awal, saat surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Polres Barelang. Saat itu, pihak kepolisian disebut meminta agar aksi tidak digelar di depan Pemko dan diarahkan ke lokasi lain.
LsBH MK: Upaya Penghalangan Merupakan Intimidasi
Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK) Ahmad Fauzi menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
LsBH-MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” katanya.

Aparat kepolisian, menurut Fauzi, seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pengaman jalannya aksi, bukan justru membatasi atau mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi hukum.
Pernyataan Koordibator KKJ Kepri
Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif.
“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga menilai, peristiwa ini menjadi ironi dan mencoreng komitmen negara terhadap kebebasan sipil, terlebih karena terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis, justru ternodai oleh tindakan yang bertentangan dengan semangat tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi kita secara keseluruhan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, KKJ Kepulauan Riau menyatakan:
• Mengecam tindakan penghalangan terhadap aksi jurnalis.
• Mendesak aparat kepolisian menghormati kebebasan pers dan hak berkumpul serta menyampaikan pendapat di muka umum.
• Meminta evaluasi internal terhadap oknum aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
• Mengingatkan bahwa peliputan jurnalistik tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun. (*)
-
Batam1 hari agoAda Pemeliharaan Gardu Listrik di IPA Duriangkang 1-4, Besok Aliran Air di Sejumlah Wilayah Kota Batam Mengecil
-
Bintan11 jam agoBeasiswa Dibuka, Bupati Roby Beri Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Bintan
-
Headline2 hari agoWagub Nyanyang Buka Munas ke-8 APVA, Dorong Peran Valuta Asing Dukung Stabilitas dan Ekonomi Kepri
-
Batam13 jam agoBegini Modus Kejahatan Judi Online di Batam, Ratusan Ribu Akun Dikendalikan secara Otomatis
-
Batam1 hari agoBP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
-
Headline1 hari agoHari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketum KJK Ady Indra Pawennari Ajak Jurnalis Jaga Integritas
-
Batam1 hari agoTemani Perjalanan Ibadah, Posko Siaga Haji Telkomsel Hadir di Batam dan Padang
-
Batam1 hari agoTerkait Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Iman Sutiawan Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan



