Connect with us

Batam

Permintaan Gelar Perkara Khusus MT Sea Tanker II oleh Kuasa Hukum Dipenuhi Penyidik Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221227 wa0315
Kuasa hukum owner kapal MT Sea Tanker II, Dr. Fadlan bersama rekan.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II bertempat di Mapolda Kepri, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum owner kapal MT Sea Tanker II, Dr. Fadlan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kepri dengan Nomor: B 334 / 10 / 2022 / Reskrimum tanggal 24 Oktober 2022.

Surat SP2HP yang diberikan oleh Penyidik Reskrimum Polda Kepri menyatakan, bahwa laporan yang pernah dimasukkan oleh pihak kuasa hukum Owner MT Sea Tanker II ke Polda Kepri dengan Nomor: LP B / 48 / 4 – 2022 SPKT Kepri tanggal 29 April 2022, bukanlah merupakan Tindak Pidana.

Atas dasar surat SP2HP tersebut, pihak owners kapal yakni Mr Lim Siva yang berada di Singapura dan juga perwakilan owner di Batam, Mr Erik melalui kuasa hukumnya Dr. Fadlan mengaku keberatan dan tidak puas dari keputusan Polda Kepri.

Atas ketidakpuasan kliennya itu, Fadlan beserta timnya juga pernah mengirim surat pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu yang menjelaskan tentang permintaan gelar perkara khusus atas perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.

Dr. Fadlan mengatakan, gelar perkara khusus ini merupakan rangkaian dari pada proses surat yang sudah dilayangkan pada tanggal 28 Oktober 2022 mengenai status kapal yang dinilai tidak merupakan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kepada Polda Kepri yang sudah merespon surat kami. Poin-poin penting, tentunya kami mengharapkan sebuah transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum yang menimpa klien kami sehingga ini menjadi sebuah catatan penting bagi kita semua,” ujar Fadlan seusai gelar perkara khusus di Mapolda Kepri, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, kata Fadlan, pihak owner kapal juga melaporkan hal itu ke Singapore Police Force, dikarenakan pada tanggal 5 November 2022 itu, Kapal Sea Tanker II yang menjadi alat bukti bergerak dari galangan BBS di Batam menuju ke Tanjung Perak Surabaya.

“Artinya, kami mengharapkan ada sebuah kepastian sehingga kasus seperti ini memiliki titik terang benderang. Selain itu, kami juga berharap Polda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum secara terbuka, akuntabilitas dan berbasis keadilan atas penegakan hukum terhadap warga negara,” jelas Fadlan.

Lanjut, Fadlan menegaskan, bila dikemudian hari hasil gelar perkara khusus ini ada sebuah hal-hal yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka perkara ini akan dibawa hingga ke Bareskrim Polri.

“Kita mengharapkan hasil gelar perkara khusus ini menghasilkan sebuah jawaban yang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Bila hal itu tidak terjadi maka perkara ini akan kita bawa hingga ke Bareskrim Polri,” tegasnya.

Menurut Fadlan, gelar perkara khusus adalah langkah yang harus diambil dalam perkara ini. Karena pada kasus ditemukan ada klaim, perbedaan opini dan pendapat antara penegak hukum dengan pihak Kapal MT Sea Tanker II.

“Langkah yang kami tempuh ini dilindungi oleh undang-undang serta mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020,” terangnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kita tindaklanjuti dan tetap melayani permintaan dari pelapor,” ujar singkat Kombes Pol Jefri Siagian. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending