Connect with us

Headline

Permohonan Kasasi Lenggawa, Pria Karimun Bersengketa dengan WN Singapura Dikabulkan MA

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210308 Wa0116

Karimun, Kabarbatam.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Lenggawa, seorang warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dikabulkannya permohonan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Edwar Kelvin selaku kuasa hukum Lenggawa mengatakan, pengajuan kasasi itu berawal pada saat Pengadilan Tinggi Pekanbaru menghukum kliennya untuk membayar kerugian material sebesar SGD. 213.554 atau Rp 2,1 miliar lebih kepada Butt Wai Leong seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

“Alhamdulillah, keadilan masih ada, Mahkamah Agung telah mengabulkan Kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin” ujar Kelvin, Senin (8/3/2021).

Dengan adanya putusan tersebut, Kelvin menyebut kliennya kini dapat bernafas lega usai menerima putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung itu.

Dirinya tidak membantah bahwa kliennya memang meminjam uang sebesar SGD. 10.000 atau sekitar Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat rumah kepada WNA tersebut.

Hanya saja, jumlah uang yang dipinjam kliennya itu tidak sampai dengan SGD. 213.554 atau Rp 2.1 miliar seperti putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

“Klien saya itu meminjam 100 juta, bukan 2.1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” tegasnya.

Ketua LBH Perkumpulan Tiga Perbatasan ini menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah keliru dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

Hal tersebut lantaran Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa bukti transfer – transfer dari Butt Wai Leong kepada kliennya itu merupakan bukti Perjanjian utang piutang.

“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan. Namun, apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan Perjanjian minimal dengan perjanjian Lisan” jelas Kelvin pemuda berdarah tapanuli tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bukti transfer yang dilakukan Butt Wai Leong terhadap kliennya merupakan modal investasi untuk pelaksanaan pekerjaan proyek pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi Utara.

“Uang transfer itu merupakan modal investasi, itu kita sudah buktikan semua di persidangan bahkan saksi – saksi di lapangan kita turut hadirkan” ungkapnya.

Sambung kelvin, dirinya melihat adanya iktikad tidak baik yang di perlihatkan oleh WNA tersebut. Pasalnya, kliennya itu digugat setelah investasi yang dilakukan olehnya cenderung merugi.

“Ketika sudah rugi baru klien saya ini digugat, padahal pekerjaan tambang sudah kurun waktu setahun dan dia ada sendiri juga ada di sana, kalau untung di bilang investor, kalau rugi dibilang klien saya pinjam uang? jangan seperti itu,” ucapnya.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa peranan advokat dan konsultan hukum sangatlah diperlukan untuk memeriksa, membedah, membetulkan atau menyesuaikan dan memastikan segala hal yang ada di dalam perusahaan agar berjalan sesuai hukum yang berlaku, guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).

“Perusahaan jangan anggap remeh dengan advokat, sediakan payung sebelum hujan, ibarat tubuh harus diberi asupan gizi dan vitamin, jangan sudah komplikasi baru cari dokter” terangnya.

Tidak hanya itu, dirinya menekankan agar kiranya masyarakat mencari advokat profesional dan berkualitas. Namun, jika masyarakat tidak memiliki dana, carilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang profesional dan terverifikasi.

“Kalau ada dana silahkan cari kantor hukum yang profesional dan lihat track recordnya, kalau tidak ada maka carilah LBH yang berkualitas, jangan kasih perkara sembarangan, nanti main dua kaki barulah pusing,” ucap Kelvin. (Yogi)

Advertisement

Trending