Batam
Permudah Perizinan, Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam Bahas 10 Permohonan PKKPR Berusaha dan 2 Non Berusaha
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat disemua jenis layanan. Diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan non berusaha.
Dalam rangka mengkaji Permohonan tersebut, Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menggelar rapat Pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam, di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/6/2023).

Pengkajian PKKPR ini sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Pada pertemuan ini, terdapat sebanyak 10 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha yang dibahas.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat pembahasan permohonan PKKPR pada 10 Mei 2023 lalu. Dimana PKKPRR berusaha yang masuk sebanyak 165, final sebanyak 115 permohonan, dan menunggu persetujuan teknis sebanyak 50 permohonan,” kata Jefridin, sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah.
Ia menambahkan, untuk permohonan PKKPR non berusaha yang masuk ke FPRD sebanyak 118, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebanyak 115, dan 167 gambaran singkat.
“Pada hari ini forum memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha. Dimana kita berkoordinasi dengan gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” ungkapnya.

Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai RDTR dengan resiko dan/atau menengah.
“Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja,” tegas Jefridin dalam rapat.
Adapun pertimbangan dari FPR terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 10 permohonan PKKPR berusaha hari ini, 9 yang disetujui, dan satu permohonan kita tunda. Kemudian, untuk permohonan PKKPR non berusaha, keduanya disetujui dengan catatan,” tutup Jefridin. (*)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam24 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



