Connect with us

BP Batam

Perusahaan Fashion asal Singapura Style Theory Jajaki Investasi di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73832896

Batam, Kabarbatam.com– Perusahaan Styles Theory asal Singapura menjajaki investasi di Batam. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyewaan baju bermerek ini tertarik membuka usaha di KPBPB Batam.
Styles Theory berkunjung ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (1/7/2019), sekaligus untuk ingin mengetahui secara detil tata cara berinvestasi di Batam, khususnya mengenai ekspor-impor barang.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubdit Promosi BP Batam Ferdiana Sumiartony dan Plh. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Evy Elfiana Bangun.
Styles Theory merupakan perusahaan yang didirikan oleh Christopher Revandus Halim, berupa aplikasi sewa baju bermerek yang pertama kali diluncurkan di Singapura. Perusahaan ini mulai masuk ke Indonesia pada November 2017.
Lewat aplikasi Style Theory, kegiatan menyewa pakaian bermerek tersebut dapat dilakukan tanpa batas. Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada para penggunanya untuk bergaya sesuai pilihannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyewaan baju ini mengungkapkan ketertarikannya untuk membuka bisnis pemeliharaan terhadap produk berupa pembersihan, perbaikan, perawatan barang.
Setelah melakukan pemeliharaan di Batam, maka produk-produk tersebut akan diekspor kembali ke Singapura.
“Untuk kegiatan rental dilakukan di Singapura, jadi di Singapura pun kami ada gudangnya tersendiri. Pengiriman dilakukan ke Batam hanya untuk pemulihan saja, kemudian dikirim lagi ke Singapura untuk disimpan lagi,” ungkap Christopher Revandus Halim selaku Co Founder CEO Style Theory.
Ia juga mengharapkan kegiatan ekspor-impor produk yang akan dilakukan di Batam bisa berjalan dengan lancar, tidak ada ketertundaan yang berlangsung lama.
Menanggapi hal ini, Plh. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Evy Elfiana Bangun menjelaskan beberapa peraturan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh Style Theory sebelum memulai bisnisnya di Batam.
“Untuk kategori perusahaan cabang tidak diperkenankan melakukan maintenance di Batam dikarenakan adanya kegiatan usaha yang dilakukan. Sebab untuk maintenance pasti memerlukan tempat (bangunan), peralatan, sampai tenaga kerja, sehingga memang harus ada modal yang ditanamkan untuk didata,” jelas Evi.
Namun, Evi menambahkan, kegiatan pemeliharaan produk tersebut terbuka untuk asing 100%. Ia menegaskan bahwa setiap kali melakukan ekspor-impor barang harus melengkapi ijin kepada BP Batam, dengan proses maksimal 4 hari.
“Kami menyambut baik inisiasi dari Style Theory untuk berinvestasi di Batam dan akan kami pandu dokumen-dokumen yang diperlukan melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam,” papar Evi.
SIKMB adalah Sistem Informasi berbasis web yang dibuat untuk mempermudah pengusaha mengajukan permohonan ke BP Batam secara online dalam hal pengajuan izin keluar masuk barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perusahaan/importir atau ekporti atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keluar masuk barang dengan mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi SIKMB yang dapat diakses melalui alamat : http://ftzbbk.bpbatam.go.id. (adi)

Advertisement

Trending