Nasional
Petani Cabai Nyambi Menanam Ganja, Polisi Amankan 22 Batang Pohon
Kabarbatam.com, Seorang petani cabai, Renaldi (34) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Warga Karang Asem Rt 2 Rw 2 Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim itu dibekuk atas kepemilikan pohon ganja yang ditanam di ladang kebun cabe miliknya.
Pelaku dibekuk saat tengah menunggu ladang dilereng bukit Karang Asem yang berjarak dari kediamannya 150 meter, Selasa (10/8) pukul 04.20 WIB. Dari penyergapan di TKP diamankan barang bukti sebanyak 22 batang pohon ganja berumur dua minggu hingga dua bulan dengan berat 0,5 kg.
Selain itu pertugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) berikut serbuk mesiu dan satu unit Handpone Samsung warna hijau. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Siniapar SIK melalui Waka Kompol Indarmawan SH MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, mengatakan penangkapan itu dilakukan Selasa (10/8) dini hari. “Saat itu kita mendapaatkan informasi jika ada seorang petani yang menanam pohon ganja di ladangnya,” ujar Indarmawan saat menggelar konfrensi pers ungkap kasus, Kamis (12/8).
Anggota Satuan Reserse Narkoba bersama personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi menuju ke lokasi. Kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. Petugas juga menemukan beberapa pohon ganja yang ditanam oleh pelaku didekat ladang cabe miliknya.
Dari keterangan pelaku, pohon ganja itu ditanamnya sejak 3 bulan terakhir di ladang cabe miliknya itu terhitung mulai dari penyemaian. Pelaku nekat menanam pohon ganja di ladangnya tersebut lantaran dibujuk rekannya (DPO) dengan imingi-imingi akan mendapat keuntungan jutaan rupiah.
Mendengar keuntungan yang didapat mencapai jutaan. Akhirnya pelaku tergiur hingga mau menuruti ajakan rekannya tersebut dan memberikan bibit biji ganja untuk disemai pelaku. Dari barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 22 batang tanaman ganja yang ditanam oleh pelaku.
“Itu semua ditanam secara terpisah, 19 batang ganja kita temukan di dalam polybeg yang ditanam di dekat pondok, sementara 3 batang ganja kita temukan di ladang cabe milik pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api illegal.
Sementara itu, Renaldi (34) mengatakan bahwa dirinya mendapat bibit ganja dari rekannya. “Biji ganja dikasih oleh teman. Bila penan nanti mencapai berat 1 kg akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Mulai penyemaian hingga tumbuh mencapai ketinggian 1 meter kurang lebih memakan waktu 3 bulan,” ujar pelaku saat dicecar pertanyaan awak media.(*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan